Nusantaraterkini.co, MEDAN - Kasus kematian MS (15) yang tertembak saat tawuran di Belawan menuai kecaman keras dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut).
Sebab KontraS menilai, tindakan tersebut bakal berpotensi menjadi preseden berbahaya dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
Untuk itu KontraS Sumut menegaskan dalam pengusutannya harus dilaksanakan dengan transparan dan profesional. Pengungkapannya juga harus memperhatikan atau melindungi harkat, martabat serta rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Baca Juga: Tindak Tegas Gangguan Kamtibmas, Aktivis 98: Harusnya Kapolres Belawan dapat Promosi
Selain itu pengusutan kasus juga harus dibarengi dengan standar dan ukuran penggunaan kekuatan yang bisa diakses serta dibuktikan kepada publik.
Koordinator Operasional KontraS Sumut, Adinda Zahra menyampaikan, standar dan ukuran tersebut bisa mengacu pada beberapa aturan konkret seperti Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkp) 1/2009 Tentang Penggunaan Kekuatan, Perkap 8/2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian, maupun PERPOL 1/2022 Tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api.
"Jangan sampai korban dibunuh dua kali, satu kali dibunuh nyawanya oleh peluru polisi, kedua kali dibunuh karakternya melalui stigma yang dilekatkan, bahwa korban adalah pelaku tawuran yang pantas mendapatkan tindakan tegas dan terukur atau ditembak," tegasnya kepada Nusantaraterkini.co, Selasa (6/4/2025).
Hal tersebut, lanjut Adinda, perlu ditegaskan sebab masyarakat harus berkaca pada banyak fenomena serupa yang kerap dialami oleh para korban penembakan personel kepolisian.
KontraS Sumut juga menyinggung, terkait dukungan publik terhadap personel yang menggunakan kekerasan dalam penegakan hukum ini hanya akan berkontribusi melahirkan aparat kepolisian yang dikemudian hari semakin ‘ringan tangan’ menggunakan senjata api.
Baca Juga: Kompolnas Investigasi Kasus Remaja Tewas Tertembak di Belawan
"Dalam banyak kasus, cukup dengan pernyataan tindakan tegas dan terukur atau pelaku melawan saat ditangkap, asas-asas legalitas, proporsionalitas dan nesesitas yang harusnya jadi fondasi utama penggunaan kekuatan sering kali luput dari perhatian kita," jelasnya.
"Publik di Sumut harapannya untuk sama-sama mengawal proses pengusutan kasus ini," sambungnya.
Lebih lanjut, Adinda menyampaikan sikap KontraS Sumut bahwa mereka menolak penggunaan senjata api dalam pengendalian massa tawuran, bukan berarti KontraS Sumut mendukung kejahatan.
"Penggunaan kekerasan sama sekali tidak mengurai akar persoalan utama tawuran yang saat ini didominasi oleh mereka yang masih masuk dalam kategori usia anak," ujarnya.
Atas banyaknya letusan senjata api kepolisian yang menyebabkan hilangnya nyawa, sudah sepatutnya penggunaan senjata api oleh personel kepolisian dievaluasi secara total.
Pimpinan Polri, lanjut Adinda, wajib mengetatkan pengawasan, memastikan aspek legalitas dan prosedur penggunaan senjata api berjalan sebagaimana mestinya.
"Tindakan tegas dan terukur dilakukan untuk menghentikan aksi terduga pelaku kejahatan atau tersangka dengan cara melumpuhkan bukan justru merenggut nyawa," pungkasnya.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
