Nusantaraterkini.co,JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mewajibkan anggota Polri mundur atau pensiun jika menduduki jabatan sipil disambut baik oleh berbagai kalangan.
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, yang menilai putusan ini sebagai tonggak penting dalam menegakkan prinsip negara hukum dan mendorong reformasi Kepolisian.
Baca Juga : Pengamat: Reformasi Polri Harus Kembali pada Empati Publik, Bukan Kekuasaan
Soleman Ponto menegaskan bahwa pilihan bagi anggota Polri kini sudah tegas dan tidak lagi multitafsir. “Konsekuensinya polisi ya masuk struktur polisi saja. Bagi orang sipil ya harus ditingkatkan pengetahuannya,” ujarnya melalui kanal Youtube Anak Bangsa Channel pada Minggu (16/11/2025).
Ia menjabarkan dua pilihan yang harus diambil oleh anggota Polri, baik yang pensiun maupun yang masih aktif. “Jadi ada dua pilihan. Kalau dia pensiun dia bisa lanjut, kalau dia aktif dia harus pulang, ditarik,” tegas Soleman.
Lebih lanjut, Soleman menekankan bahwa putusan MK ini harus dilaksanakan segera dan tanpa penundaan menunggu aturan lanjutan, karena memiliki kekuatan hukum yang mengikat sejak diucapkan.
Baca Juga : Komite Reformasi Polri Dilantik, Komisi III: Terobosan Prabowo Perecepat Transformasi Polri agar Lebih Profesional
“MK itu berlaku sejak diucapkan. Ini negara hukum wajib dilaksanakan,” tandasnya.
Menurut Soleman, dampak putusan MK ini sangat positif bagi arah demokrasi dan tata negara di Indonesia. Ia berharap putusan ini akan mempertegas identitas bangsa.
“lDampak putusan MK ini sangat bagus menjadi negara Republik Indonesia. Tidak menjadi negara kepolisian Republik Indonesia," ungkapnya.
Baca Juga : Komisi Percepatan Reformasi Polri Diisi Tiga Mantan Kapolri
Soleman Ponto melihat Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini sebagai momentum penting bagi upaya perbaikan institusi penegak hukum. “Ini salah satu jalan bagi Komite Reformasi Polri untuk menjadikan bahan pertimbangan,” tutupnya.
(*/Nusantaraterkini.co)
