Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Promosikan Judol di Instagram, Selebgram Medan Ini Diringkus Polisi

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tangkap layar akun instagram NS @bbymutia_cun, selebgram yang mempromosikan situs Judol. (Foto: Istimewa).

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Selebgram Kota Medan berinisial NS (20), ditangkap karena mempromosikan situs judi online (judol) melalui akun sosial medianya.

Kepala Polrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengatakan penangkapan terdebut berlangsung di Jalan Kapten Sumarsono, pada Minggu (17/11/2024) kemarin.

"Pelaku mempromosikan situs judol pakai akun Instagramnya, @bbymutia_cun," ucap Gidion kepada wartawan, Senin (18/11/2024).

Baca Juga : Polisi Resmi Tetapkan Anggota DPRD Asahan Tersangka Judi Sabung Ayam

Gidion juga mengatakan, pelaku telah mempromosikan dua situs Judol, yakni www.BCBWN.com dan www.martabak888.com dalam enam bulan terakhir.

Selanjutnya, Gidion menjelaskan dalam proses penyelidikan pihaknya menemukan grup WhatsApp bernama "Grup Absen Martabak".

"Grup itu digunakan untuk komunikasi soal endorse situ itu," ungkapnya.

Baca Juga : Pura-pura Sholat Subuh, Seorang Pria Gasak Sepeda Motor Jamaah Masjid

Saat ini, NS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dibuktikan telah melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 54 ayat 3 UU RI No 1 Tahun 2024 serta Pasal 303 ayat 1 ke 1 E, 2 E KUHPidana.

(cw7/nusantaraterkini.co)