Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polisi Resmi Tetapkan Anggota DPRD Asahan Tersangka Judi Sabung Ayam

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto resmi jadi tersangka judi sabung ayam. (Foto: dok Instagram Polres Asahan)

Nusantaraterkini.co, ASAHAN - Polres Asahan resmi menetapkan anggota DPRD Asahan sekaligus Ketua Fraksi Golkar Pajar Prianto sebagai tersangka utama dalam kasus judi sabung ayam yang digerebek di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, pada Minggu (20/4/2025) lalu.

Selain Pajar, polisi juga menetapkan dua pria lainnya sebagai tersangka, yakni SR (50) dan SN (46), masing-masing berasal dari Kecamatan Kisaran Timur dan Air Joman.

“Ketiga orang ini sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Untuk Pajar Prianto, dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, saat konferensi pers di Mapolres Asahan, Selasa (22/4/2025) seperti dilansir dari RMOL.

Baca Juga: Penggerebekan Arena Sabung Ayam di Asahan, Polisi Tangkap 8 Orang

Sementara dua tersangka lainnya disangkakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu set ring karet, sembilan ayam laga, delapan tas ayam, serta 23 unit sepeda motor dari lokasi kejadian.

Adapun tiga orang lainnya yang diamankan saat penggerebekan masih berstatus saksi karena berada di lokasi sebagai penonton. Hingga kini, penyelidikan masih berlanjut.

Baca Juga: Anggota DPRD Asahan Ditangkap saat Main Judi Sabung Ayam

Selain itu, polisi juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap empat orang lain yang diduga terlibat langsung dalam praktik perjudian tersebut. Mereka adalah J (diduga bandar dan wasit sabung ayam), DO dan A (pemain judi), serta DE (lawan taruhan SR).

“Keempat DPO ini sempat kabur saat penggerebekan berlangsung. Kami imbau mereka untuk bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri,” pungkasnya.

(*/Nusantaraterkini.co)