Nusantaraterkini.co, MEDAN - Konflik panjang Gereja Indonesia Revival Church (IRC) di Medan kembali memanas setelah kasus perusakan tembok gereja pada 25 April 2025 belum juga menemui kepastian hukum.
Kuasa Hukum IRC, Samuel Marpaung mengkritik lambannya proses penyidikan oleh Polrestabes Medan, meski tiga pelaku berinisial A, B, dan C telah ditangkap beserta barang buktinya, dua buah martil besar.
Baca Juga : Korban Pencurian Dilaporkan Balik Pelaku Kasus Penganiayaan, Mediasi Buntu
Ketiganya diduga menggunakan martil besar dan mengaku diperintah oleh GTM dan anaknya melalui CSPM.
Baca Juga : Polrestabes Medan Buru Ketua Ormas dan Istri atas Kepemilikan Lapak Judi di Kantor Ormas
Samuel menyatakan pihak gereja telah mengirimkan surat dan koordinasi dengan Sekretaris Jenderal gereja serta pemerintah setempat untuk mempercepat penyidikan, mengingat kasus ini termasuk tindak pidana murni perusakan rumah ibadah memiliki ijin yang sah (IMB).
Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka resmi terhadap GTM sebagai otak intelektual.
Baca Juga : Bareskrim Naikkan Status Kasus Illegal Logging di Sumut ke Tahap Penyidikan
Jemaat IRC mendesak kepastian hukum setelah laporan pengaduan sejak 2018 (STTLP/582/V/2018/SPKT II) belum tuntas. Mereka menilai pelaku terkesan "kebal hukum".
Baca Juga : Aktivis Anti Korupsi Minta Kejatisu Ungkap Kasus Stunting di Madina
"Kami tidak akan diam melihat ketidakadilan ini. Jika polisi tidak bertindak profesional, kami siap tempuh jalur hukum, dan jemaat juga akan turun langsung beserta ormas-ormas kristen, rumah ibadah harus dilindungi, bukan dihancurkan oleh kepentingan sepihak," katanya di Polrestabes Medan, Senin (23/6/2025).
(Cw2/Nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Polrestabes Medan Diminta Bertindak Cepat soal Tembok Gereja IRC Dihancurkan Oknum Suruhan Mantan Bendahara
