nusantaraterkini.co, LABUSEL - Seorang wanita berinisial EGH (30) ditangkap personel Satres Narkoba Polres Labusel (Labuhanbatu Selatan), Selasa (9/7/2024).
Warga Lingkungan Kampung Lama, Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labusel ini ditangkap lantaran menjadi pengendali narkoba jenis sabu di kawasan itu.
Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Labusel berhasil menangkap seorang pengedar berinisial IMT alias Iqbal (29) warga Lingkungan Kampung Darat, Langga Payung yang merupakan jaringan EGH.
"Awalnya ditangkap seorang pria pengedar sabu-sabu di lingkungan Langga Payung. Kemudian dikembangkan dan ditangkap serta diamankan seorang wanita yang kita duga sebagai pengendali peredaran sabu tersebut," terang Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, S.H., M.H., didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Endang R Ginting, S.H., M.H., Rabu (10/7/2024) di Mapolres Labuhanbatu Selatan.
Dijelaskannya, penangkapan terhadap IMT dilakukan di belakang rumah tersangka EGH setelah personel Polsek Sei Kanan menindaklanjuti informasi masyarakat yang mengatakan di lokasi sering terjadi transaksi narkoba.
Tersangka IMT ditangkap dengan barang bukti 1 paket sabu di tangannya. Sementara EGH ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian.
"Saat ditangkap, di bawah posisi duduknya ditemukan 6 paket kecil plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dibungkus kertas putih. Dari wanita itu kita juga menyita uang senilai Rp 3.459.000," jelasnya.
Kepada polisi, wanita tersebut mengakui sabu itu miliknya untuk diedarkan, diperoleh dari seorang pria bernama Irman, warga Tumbaga, Kabupaten Paluta.
"Sampai saat ini kita masih melakukan pengejaran terharap bandar sabu yang disebutkan EGH ersebut," pungkas Maringan.
(Dra/nusantaraterkini.co)