nusantaraterkini.co, TANJUNG BALAI - Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diringkus personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai saat berada di salah satu rumah di Dusun II, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan pada Sabtu malam (8/6/2024).
Kedua pelaku itu yakni, D alias P (32), warga Gang Sotong, Lingkungan I, Kelurahan Semua Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kabupaten Tanjungbalai dan MS alias I (31), warga Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah memperoleh informasi dari masyarakat yang resah dengan aksi tersangka memperjual belikan narkoba jenis sabu-sabu.
Menerima informasi tersebut, jelas Yon Edi Winara, personil Polres Tanjungbalai langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan dan berhasil meringkus keduanya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu berat 1,16 gram, satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu berat 0.15 gram, satu bungkus plastik klip sedang berisi 4 bungkus plastik klip kecil sabu-sabu berat 0.52 gram.
"Saat dilakukan pengembangan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil sabu berat 0.33 gram, dua pack plastik klip kecil kosong, dua buah dompet kecil warna merah jambu, satu unit hp merk Vivo warna biru dan uang tunai Rp 1.395.000," jelas Yon Edi, Selasa (11/6/2024).
"Total narkoba sabu-sabu yang diamankan dari kedua tersangka yakni 2,16 gram," sambungnya.
Kedua tersangka, lanjut Yon Edi, ditangkap dari dalam rumah dengan terlebih dahulu mengamankan tersangka MS alias I yang saat itu sedang berada di belakang rumah.
"Saat mengamankan tersangka MS alias I, personil melihat tersangka D alias P lari atau mencoba kabur dan langsung dikejar personel dan berhasil diringkus," terangnya.
Tambah Yon Edi Winara, kedua tersangka menjual sabu-sabu perharinya 10 gram kepada 20-30 pembeli.
"Dari pengakuan tersangka, mereka dapat barang haram itu dari seseorang berinisial JEP dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh personil," pungkasnya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 subs Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya.