Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Tindak Tegas Aksi Anarkisme

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan keterangan pers usai dipanggil Presiden Prabowo di Hambalang, Kabupaten Bogor, Sabtu (30/8/2025). (Foto: Istimewa)

Nusantaraterkini.co, BOGOR - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk mengambil langkah tegas terhadap aksi unjuk rasa yang berujung anarkis.

Hal tersebut diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai dipanggil Presiden Prabowo di Hambalang, Kabupaten Bogor, Sabtu (30/8/2025).

Baca Juga : Demo di NTB Bergejolak, Massa Aksi Rusak Markas Polda hingga Bakar Gedung DPRD

Kapolri mengatakan bahwa langkah tegas tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan undang-undang (UU) yang berlaku.

"Bapak presiden memerintahkan kepada saya dan panglima khusus untuk tindakan-tindakan yang bersifat anarkis, kami, Panglima dan Kapolri, TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan UU yang berlaku," kata Jenderal Listyo Sigit, Sabtu (30/8/2025).

Baca Juga : Pos Polisi Dibakar, Gelombang Unjuk Rasa di Medan Membara

Listyo Sigit mengatakan sejumlah aksi yang berlangsung dalam dua hari terakhir sudah mengarah ke tindakan anarkis. Bahkan, kata dia, mengarah ke tindakan pidana.

"Mulai dari pembakaran gedung, pembakaran fasilitas umum, penyerangan terhadap markas-markas, dan ada area fasilitas umum yang juga dilakukan pembakaran. Dan juga ada tindakan-tindakan lain yang tentunya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan cenderung mengarah ke peristiwa pidana," ungkapnya.

Kondisi ini, kata Listyo Sigit, tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur di dalam UU No 9/1998 terkait kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

"Penyampaian pendapat itu adalah hak bagi setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun, tentu ada syarat-syarat di dalamnya. Antara lain, harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan salah satunya juga harus selalu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," ujarnya.

Dia berharap dengan langkah ini bisa membuat masyarakat lebih tenang. Sebab, kata dia, ada kegelisahan dan ketakutan di masyarakat.

Baca Juga : Begini Kronologi Pembakaran Gedung DPRD Makassar yang Sebabkan Tiga ASN Tewas Usai Lompat dari Lantai Empat

Listyo Sigit juga mengatakan Polri dan TNU akan segera mengambil langkah untuk memulihkan situasi keamanan.

"Dan tentunya kita berharap, kami juga mendapatkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, tokoh-tokoh nasional, elemen bangsa semuanya untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan di tengah situasi yang ada," imbuhnya.

(fer/nusantaraterkini.co)