Nusantaraterkini.co, DELISERDANG - Polsek Hamparan Perak menangkap tiga orang pelaku pungutan liar (pungli) dengan modus berpura-pura mengatur arus lalu lintas di Jembatan Titi Payung, Desa Klambir, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, Jumat (2/5/2025).
Dari ketiga pelaku inisial A (36), A (24), dan J (48) disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp18.000 yang diduga hasil pungli dari para sopir truk dan pengendara mobil yang melintas.
Baca Juga: Dugaan Pungli di Dinas Pendidikan Langkat, FPML Minta Sekretaris Disdik Langkat Dicopot
Kapolsek Hamparan Perak, AKP Ridwanto Rumapea menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah atas ulah para pelaku.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga mengenai pungutan liar di lokasi tersebut. Ketiga pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura mengatur lalu lintas, lalu meminta sejumlah uang kepada para pengemudi kendaraan yang melintas, khususnya truk dan mobil pribadi,” ungkapnya, Senin (5/5/2025).
Baca Juga: Modus Pembayaran Bongkar Muat, Tiga Pelaku Pungli di Sekitar Tambang Emas Martabe Ditangkap
Ridwanto menegaskan, bahwa aksi premanisme dalam bentuk apapun tidak akan diberi ruang di wilayah hukum Polsek Hamparan Perak.
“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi premanisme dan pungli yang meresahkan masyarakat. Ketiganya sudah kami amankan ke Mako Polsek Hamparan Perak untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan aksi serupa di wilayah mereka, guna menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.
(zie/Nusantaraterkini.co)