Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polisi menangkap seorang pria bernama Jaya Imanuel (40), usai menggelapkan sepeda motor milik temannya, di Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang, pada Jumat (10/1/2024).
Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin mengatakan, awalnya kejadian ini bermula saat korban meminjam uang sebasar Rp 1 juta kepada pelaku, dengan jaminan sepeda motornya.
Baca Juga: Polisi Sebut Kasus Siswa SD yang Dihukum Belajar di Lantai Faktor Miskomunikasi
Kemudian, selang beberapa waktu korban melunasi hutangnya dan meminta kembali sepeda motor miliknya. Namun, pelaku berlasan jika motor tersebut telah disita oleh polisi.
"Tapi pelaku ini tidak dapat menunjukkan penyertaan resmi penyitaan tersebut," ucap Mualimin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/1/2024).
Selanjutnya, korban mencoba mengajak pelaku untuk mediasi dengan melibatkan sejumlah aparat setempat. Namun, pelaku tak menanggapi media tersebut.
Lalu, korban yang merasa dirugikan langsung membuat laporan ke Polsek Hamparan Perak. Kemudia petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga pelaku tertangkap.
Baca Juga: Akhir Pekan, Wahana Time Zone jadi Serbuan Warga
Hasi interogasi, Mualimin mengatakan, jika pelaku membenarkan bahwa sepeda motor tersebut telah digelapkan. Terkait, tujuan pelaku Mualimin tidak menjelaskannya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Hamparan Perak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
(cw7/nusantaraterkini.co)
