Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pencuri Mesin Cuci di Hamparan Perak Pakai 8 Lapis Baju untuk Kelabui Warga

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi. (Foto: istockphoto)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Seorang pria bernama Rio Aditya (24) ditangkap polisi karena mencuri sebuah mesin cuci, di sebuah usaha loundry, pada Jumat (29/11/2024).

Dilaporkan, usaha loundry tersebut milik Vera (36), yang berlokasi di Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.

Baca Juga : Polsek Hamparan Perak Tangkap 3 Pelaku Pungli Modus Atur Lalulintas di Jembatan Titi Payung

Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin mengatakan, pelaku mencuri 2 unit mesin cuci dan dibawa menggunakan becak motor.

Baca Juga : Pria di Deliserdang Ditangkap Usai Gelapkan Motor Milik Temannya

"Dua unit mesin cuci dicuri. Dia menggunakan linggis untuk membobol pintu, satu becak motor, serta satu obeng,” katanya melalui telepon, Minggu (1/12/2024).

Setelah kejadian, korban membuat laporan polisi dan petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV.

Baca Juga : Aksi Pria Curi 35 Kg Daging Sapi Milik Pedagang Pasar Terekam CCTV: Tukar Daging dengan Karung Isi Sampah Plastik

Hasilnya, Rio pun ditangkap pada Sabtu (30/11/2024) dini hari di Dusun Karang Luas, Desa Bulu Cina, tidak jauh dari lokasi kejadian.

Baca Juga : Polres Dairi Ciduk 3 Pelaku Pencurian Emas dan Surat Berharga Senilai Rp700 Juta

Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua mesin cuci.

“Uniknya, pelaku memakai 8 lapis baju untuk mengelabui warga. Kalau dia ketahuan, bajunya dilepas satu per satu agar warga bingung,” jelas Mualimin.

Mualimin menambahkan saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Hamparan Perak untuk proses hukum lebih lanjut.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)