Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polsek Dolok Masihul Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kedua tersangka. (Foto: istimewa)

Polsek Dolok Masihul Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Nusantaraterkini.co, SERGAI - Personel Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap 2 pria terduga pengedar narkoba jenis sabu.

Baca Juga : Nekat Tanam Ganja di Dapur Rumah, Tiga Buruh Bangunan Diciduk Polisi

Keduanya, masing-masing berinisial YP (55) warga Dusun V Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul dan HP (43) warga Dusun III Desa Tegalsari, Kecamatan Dolok Masihul.

Baca Juga : Polsek Dolok Masihul Tangkap Tiga Sekawan Pengedar Narkoba

"Kedua tersangka diamankan pada Sabtu (13/1/2024) sekira pukul 16.30 WIB di gubuk kolam ikan yang ada di Dusun VII Desa Banten, Kecamatan Dolok Masihul," ungkap Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Senin (15/1/2024).

Edward menjelaskan, penangkapan keduanya berawal adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun VII Desa Banten.

Baca Juga : Dukung Program MBG Nasional, Kapolda Sumut Resmikan 2 SPPG di Sergai

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dolokmasihul dipimpin Kanit Ipda Joko Winarno langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi dimaksud.

Baca Juga : Kronologi Penemuan Tulang Manusia Dalam Pohon Aren di Sergai, Tumbang setelah Mati 4 Tahun

"Pada Sabtu (13/1/2024) sekira pukul 16.30 WIB dilakukan penggrebekan di satu gubuk kolam ikan yang ada di Dusun VII Desa Banten, dan berhasil mengamankan kedua tersangka," ujarnya.

Dari tersangka YP, lanjutnya, diamankan barang bukti berupa, 2 plastik klip transparan berukuran sedang berisi diduga sabu yang setelah ditimbang seberat 2,59 gram, 1 plastik klip transparan kecil berisi diduga sabu, uang tunai Rp455.000 diduga hasil penjualan sabu.

Baca Juga : Warga Marah dan Bakar Kantor Polsek MBG, Akibat Emosi Terduga Pengedar Dilepas

Kemudian 3 unit handphone, 1 unit timbangan elektronik, 3 pipet plastik bertbentuk sekop, 1 kaca pirex, 1 bal plastik klip kosong, 1 karet kompeng, dan 1 mancis.

Baca Juga : Pengedar Sabu Diciduk Polsek Bosar Maligas di Perumahan Pajak Haji Budi

Saat diinterogasi, tersangka YP mengakui jika sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Dolok Masihul.

"Kedua tersangka saat ini sudah diserahkan ke Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani proses lanjut," tandasnya.

(zie/nusantaraterkini.co)