Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Nekat Tanam Ganja di Dapur Rumah, Tiga Buruh Bangunan Diciduk Polisi

Editor:  hendra
Reporter: Hendra Mulya
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi tanaman Ganja untuk pengobatan. (Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN)

Nusantaraterkini.co, SERDANG BEDAGAI — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Dolok Masihul, Polres Serdangbedagai, mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ganja dengan menangkap tiga pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan. 

Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun II, Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Kapolsek Dolok Masihul, AKP HD Simanjuntak SH, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penanaman ganja di salah satu rumah penduduk.

Baca Juga : Proyek Cagar Budaya di Korupsi, Negara Rugi Rp 817 Juta

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ismail Har, SH bersama tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).

Hasil penyelidikan dan pengintaian mengarah ke rumah seorang pria berinisial Andi Atmaja (42). Polisi kemudian melakukan penggerebekan di kediaman pelaku yang berada di Dusun II Desa Kerapuh.

“Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan dua batang tanaman yang diduga kuat merupakan pohon ganja, ditanam di area dapur rumah pelaku,” jelas Kapolsek.

Baca Juga : Personel Gabungan TNI-Polri Ratakan Gubuk-gubuk Narkoba dan Judi di Sepanjang Jalan Medan-Berastagi

Selain Andi Atmaja, petugas turut mengamankan dua pria lainnya yang berada di lokasi, masing-masing Surya (27) dan Hanafi (41). Ketiganya diketahui bekerja sebagai buruh bangunan.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua batang tanaman diduga ganja, dua ikatan kecil daun ganja kering, satu bungkus kertas Tictac merek Toreador, serta satu unit telepon genggam merek Samsung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Andi Atmaja mengaku telah menanam ganja tersebut sejak sekitar empat bulan lalu. Bibit ganja diperolehnya saat merantau ke wilayah Aceh.

Baca Juga : Kembali Beraksi, Polres Sergai Ringkus Residivis Pencurian dari Tempat Persembunyian

Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk pemeriksaan lanjutan, sebelum dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Serdangbedagai.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Simanjuntak.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Baca Juga : Profil Sofyan, Caleg PKS Diduga Pengedar 70 Kg Sabu yang Diciduk Bareskrim