Nekat Tanam Ganja di Dapur Rumah, Tiga Buruh Bangunan Diciduk Polisi
Tiga buruh bangunan ditangkap polisi setelah nekat menanam ganja di dapur rumah di Dolok Masihul, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Nusantaraterkini.co, SERDANG BEDAGAI — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Dolok Masihul, Polres Serdangbedagai, mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ganja dengan menangkap tiga pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun II, Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Kapolsek Dolok Masihul, AKP HD Simanjuntak SH, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penanaman ganja di salah satu rumah penduduk.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ismail Har, SH bersama tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).
Hasil penyelidikan dan pengintaian mengarah ke rumah seorang pria berinisial Andi Atmaja (42). Polisi kemudian melakukan penggerebekan di kediaman pelaku yang berada di Dusun II Desa Kerapuh.
“Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan dua batang tanaman yang diduga kuat merupakan pohon ganja, ditanam di area dapur rumah pelaku,” jelas Kapolsek.
Selain Andi Atmaja, petugas turut mengamankan dua pria lainnya yang berada di lokasi, masing-masing Surya (27) dan Hanafi (41). Ketiganya diketahui bekerja sebagai buruh bangunan.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua batang tanaman diduga ganja, dua ikatan kecil daun ganja kering, satu bungkus kertas Tictac merek Toreador, serta satu unit telepon genggam merek Samsung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Andi Atmaja mengaku telah menanam ganja tersebut sejak sekitar empat bulan lalu. Bibit ganja diperolehnya saat merantau ke wilayah Aceh.
Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk pemeriksaan lanjutan, sebelum dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Serdangbedagai.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Simanjuntak.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
ENTERTAIMENTNonton Perdana 'Jamin Setia Selamanya', Rico Waas Apresiasi Djamin Ginting
Herman Saleh Harahap·5 menit yang lalu -
KESEHATANKasus Influenza A Naik, Dinkes Medan Siagakan Faskes
Herman Saleh Harahap·48 menit yang lalu -
SUMSELPolda Sumsel Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Cegah Narkoba
Herman Saleh Harahap·57 menit yang lalu -
KOTA MEDANTerima Audiensi Buddhis Tamil Nusantara, Rico Waas: Keberagaman Kekuatan Medan
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
KRIMINALPraperadilan Parlindungan Silitonga, Ahli Soroti Prosedur Polrestabes
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
SEPAKBOLABantai Bangladesh 9-2, Indonesia Melaju ke Final ASEAN FIFA
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
NEWSKM Kelud Siap Bawa Penumpang dari Belawan Menuju Tanjung Priok
Herman Saleh Harahap·2 jam yang lalu -
-
-
KOTA MEDANSuami Lumpuh, Istri Kerja Jadi Pembantu, Keluarga Asal Medan Masuk Desil 6
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan