Nusantaraterkini.co, PALAS - Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di daerah Sibuhuan akan dimintai keterangan oleh petugas kepolisian dari Polres Padang Lawas (Palas).
“Kita undang korban KDRT untuk datang ke Polres Palas,” kata Kasat Reskrim Polres Palas AKP Raden S Harahap dari seberang selularnya dengan nusantaraterkini.co pada Sabtu (15/2/2025).
Pria dengan balok tiga dipundaknya ini menceritakan kejadian KDRT yang dialami Cindy Sahara Nasution terjadi pada 6 September 2024. Namun yang bersangkutan, katanya, tidak membuat laporan kepada petugas kepolisian.
Ia datang ke Polres Palas pada 29 November 2024 atau sekitar dua bulan setelah kejadian KDRT yang ia alami.
Baca Juga: Kapolres Palas: Setiap Laporan akan Diproses, Apalagi Kasus KDRT
Setelah mendapat kekerasan, kata orang nomor satu di Reskrim Polres Palas ini, Cindy datang ke Polres Palas dan petugas piket langsung menanyakan apakah sudah berobat dan melakukan visum.
Karena, kata Kasat Reskrim Polres Palas, saat itu ia datang ke Polres Palas menceritakan tentang dirinya menjadi korban KDRT, namun tidak ada luka dan bekas luka.
“Saya bertanya saat itu kepada korban, kenapa dia tidak berobat. Terus dia jawab, dirinya tidak berobat dan visum karena takut dipukul suaminya apabila korban berobat dan melakukan visum,” terangnya.
Baca: Terduga Pelaku KDRT Diringkus Polisi saat Lagi Bareng Selebgram
Saat itu juga, katanya, tidak ada saksi ketika terjadi KDRT yang dilakukan oleh suaminya sendiri karena kejadian itu terjadi di dalam rumah mereka. Jadi, kata AKP Raden S Harahap, pihaknya langsung mengarahkan korban untuk membuat pengaduan masyarakat atau Dumas.
“Nah, kita sudah undang korban untuk datang ke Polres Palas untuk dimintai keterangan tambahan dan itu sudah disetujui korban,” pungkasnya.
(Akb/Nusantaraterkini.co)