nusantaraterkini.co, GRESIK - Seorang pria terduga pelaku kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diringkus personel Polres Gresik.
Pelaku Ichlas Budhi Pratama (36) diringkus saat sedang berduaan dengan selebrgam TikTok yang diduga merupakan selingkuhannya, Viska Dhea Ramadhani, di sebuah kafe di Surabaya.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu mengatakan, usai diringkus, saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan.
Baca Juga : Suami Bunuh Istri Gegara Tolak Hubungan Badan dan Minta Cerai: Jasad Ditutup Kain Merah
“Benar sudah kita tangkap tadi malam di sebuah kafe yang ada di Surabaya. Saat ini masih pemeriksaan," kata AKBP Rovan dikutip RMOLJatim, Rabu (5/2/2025).
Namun Kapolres belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat Ichlas Budhi Pratama.
"Kita lakukan pemeriksaan lebih dahulu, hasilnya nanti baru bisa disimpulkan," kata AKBP Rovan.
Untuk diketahui, kasus KDRT yang dialami POD (33) istri dari Ichlas Budi Pratama, seorang mantan karyawan PT Petrokimia Gresik, sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Baca Juga : Warga Desa Selambo Diserang Pakai Petasan terkait Konflik Lahan Garapan, Polisi Sebut tak Ada Korban Jiwa
Terpisah, SVP Sekretaris Perusahaan PT Petrokimia Gresik, Adityo Wibowo, menegaskan pihak telah melakukan pemecatan terhadap IBP (Ichlas Budhi Pratama).
"Petrokimia Gresik telah melakukan penyelidikan mendalam dengan mengumpulkan bukti-bukti mengenai tindakan oknum pegawai berinisial IBP, setelah mendapatkan informasi kasus dugaan KDRT dan perselingkuhan itu," kata Adityo.
"Pada 1 Februari 2025, Petrokimia Gresik secara resmi menyatakan dengan tegas bahwa telah memberhentikan/memecat oknum IBP sebagai karyawan Petrokimia Gresik karena telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan perusahaan," lanjutnya.
Dia menambahkan, Petrokimia Gresik turut prihatin atas adanya kejadian ini dan pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasusnya kepada pihak yang berwenang.
"Kami akan tetap menghargai proses hukum dan akan kooperatif apabila dibutuhkan dalam membantu proses yang berjalan. Kami juga meminta maaf atas keresahan dan ketidaknyamanan yang timbul akibat adanya kasus ini," kata Adityo.
(Dra/nusantaraterkini.co).