Nusantaraterkini.co, OGAN ILIR — Satresnarkoba Polres Ogan Ilir menangkap dua terduga pengedar narkotika berinisial AS (41) dan NA (21) di sebuah pondokan Desa Tepedak II, Kecamatan Payaraman, Selasa (10/2/2026). Hal ini menindaklanjuti laporan warga terkait maraknya transaksi sabu di wilayah tersebut.
Penangkapan yang dilakukan oleh Unit 2 Satresnarkoba sekitar pukul 16.20 WIB ini membuahkan hasil berupa temuan belasan paket narkotika siap konsumsi.
Baca Juga : 15 Santri Ponpes Al-Ittifaqiah Diduga Keracunan Menu MBG di Ogan Ilir
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo menyampaikan jika kedua pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan jaringan.
Baca Juga : Mangkir 2 Kali, Marbot Masjid Tersangka Pencabulan di Ogan Ilir Bakal Dijemput Paksa Polisi
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,09 gram, enam plastik klip bening kosong, uang tunai sebesar Rp132.000, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, serta satu wadah plastik berwarna emas," ujar Bagus dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (14/2/2026).
Bagus menegaskan tidak akan memberikan kelonggaran bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Baca Juga : Tim Gabungan Polres Ogan Ilir Ringkus Tiga Spesialis Pencuri Rumah Kosong di Tanjung Raja
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang merusak generasi muda. Polres Ogan Ilir akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan,” tegasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah Payaraman.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman kasus, termasuk melakukan uji laboratorium forensik terhadap sampel urine dan barang bukti untuk melengkapi berkas perkara.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing," pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
