Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Jumat (13/2/2026).
Perkembangan terbaru mengungkap bahwa Didik diduga menitipkan sebuah koper berwarna putih yang berisi narkotika kepada seorang anggota polisi wanita (polwan) bernama Aipda Dianita Agustina di wilayah Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa informasi tersebut diperoleh setelah Didik diamankan oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Baca Juga : Cerita Kapolres Bima Kota Dinonaktifkan Gegara Terima Rp1 Miliar dari Bandar Sabu untuk Beli Alphard
“Dari hasil interogasi, diperoleh keterangan adanya koper milik yang bersangkutan yang diduga berisi narkotika dan berada di kediaman Aipda Dianita,” ujar Eko.
Tim penyidik kemudian bergerak ke rumah Dianita di kawasan Cluster Grande Karawaci, Kecamatan Curug, Kota Tangerang. Koper tersebut diketahui telah lebih dahulu diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Rincian Isi Koper
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain: Sabu seberat 16,3 gram, Ekstasi 49 butir, Dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, Alprazolam 19 butir, Happy five 2 butir, Ketamine 5 gram.
Atas perbuatannya, Didik dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP baru juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap Aipda Dianita.
“Nanti kalau sudah ada data lengkap, akan kami sampaikan,” ujarnya dikutip, Sabtu (14/2/2026).
Diduga Terima Rp 1 Miliar dari Bandar Narkoba
Sebelumnya, Didik telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota setelah muncul dugaan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid membenarkan bahwa yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari jabatan strategisnya.
Kasus ini kini masih dalam pendalaman aparat penegak hukum untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
(Dra/nusantaraterkini.co).
