Nusanataraterkini.co, LANGKAT - Unit Tipikor Polres Langkat mendalami adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa di Kwala Musam, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Selain itu, penyidik juga mendalami adanya dugaan pemotongan gaji perangkat desa.
Informasi dirangkum, penyidik mendalami adanya dugaan tindak pidana korupsi usai menerima pengaduan masyarakat atau dumas pada 2 September 2024.
Usai menerima dumas, penyidik kemudian melakukan pemanggilan saksi terhadap beberapa perangkat desa, termasuk kepala dusun.
Satu di antara kadus yang diambil keterangannya adalah Edi Swanda Aritonang.
"Kami hadir ke Polres Langkat terkait tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa Kwala Musam," ucap Edi Suwanda, Jumat (18/10/2024).
Lanjut Edi, ia dipanggil oleh penyidik pada Senin (14/10/2024) lalu.
"Ditanya soal dana desa, soal gaji kami yang belum dibayar, dan pemotongan-pemotongan gaji kepala dusun. Saya tiap bulan dipotong Rp 400 ribu," kata Edi.
"Kalau soal anggaran pembangunan di dusun kami, kami tidak pernah diikutsertakan. Kamipun tidak puas dengan hasil pengerjaan itu," sambungnya.
Kadus sejatinya menerima gaji setiap bulan sebesar Rp 2,5 juta. Namun, gajinya diduga disunat Rp 400 ribu dan menerima Rp2,1 juta.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza mengakui, adanya pemanggilan tersebut.
"Kami masih melakukan klarifikasi terkait dumas. Saya belum bisa menyimpulkan saat ini, karena masih kami klarifikasi benar atau tidaknya dugaan tersebut," ujar Dedi.
Dumas dimaksud berisikan adanya dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa sejak tahun anggaran 2019. (rsy/nusantaraterkini.co)