Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polisi Tangkap Pemerkosa Anak di Bawah Umur Modus Pengobatan Alternatif

Editor:  Redaksi
Reporter: Ilham Al Banjari
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Polresta Banda Aceh menggelar konferensi pers usai menangkap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur modus pengobatan alternatif, Kamis (9/1/2025). (Foto: Humas Polresta Banda Aceh)

Nusantaraterkini.co, ACEH - Polresta Banda Aceh menangkap pria paruh baya berinisial TI (49) atas kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual anak usia 15 tahun dengan modus pengobatan alternatif.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama menerangkan kasus ini bermula saat korban yang saat itu mengalami sakit di kaki dibawa oleh ayahnya berobat ke tempat tersangka di Desa Meunasah Baet, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Dia mengatakan setelah rangkaian pengobatan kaki selesai tersangka memberitahu kalau korban alami sakit getah bening di tubuhnya.

"Kemudian, tersangka (TI) mengobati korban dengan memberikan obat kampung, dan mengarahkan korban untuk menginap di tempat tersangka karena korban baru bisa sembuh jika tinggal bersama tersangka, dan ayah korban menuruti apa yang dikatakan oleh tersangka TI," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (9/1/2025).

Fadillah mengatakan tersangka lalu memerkosa korban saat ayahnya pergi bekerja. Dia mengatakan tersangka juga melakukan pelecehan seksual kepada korban dengan berdalih ingin memeriksa benjolan getah bening tersebut.

Tak sampai di situ, tersangka juga memerintahkan kepada korban untuk melumuri bawang putih giling ke area sensitif dada korban. Tersangka juga memerintahkan kepada korban untuk memasukan bawang putih giling tersebut ke ke alat vital korban.

"Tersangka juga mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun tentang apa yang telah diperbuatnya, karena jika korban bercerita maka tersangka tidak akan mengobati korban lagi," ujarnya.

Fadillah mengungkapkan bahwa tersangka sudah berkali-kali memerkosa serta melecehkan korban. Dia menyebut tersangka juga pernah melecehkan korban di rumah abang tersangka di Aceh Barat Daya.

"Alat bukti yang memperkuat kasus ini berupa hasil pemeriksaan psikolog korban dan hasil pemeriksaan visum et repertum dari dokter," ungkapnya.

Pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

(HAM/Nusantaraterkini.co)

Advertising

Iklan