Nusantaraterkini.co, ACEH - Tiga orang tersangka pemain judi online di Aceh terancam hukum cambuk atau denda emas murni usai ditangkap pihak kepolisian Polresta Banda Aceh.
"Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 18 jo Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk atau denda emas murni atau kurungan," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, Jumat (17/1/2025).
Fadillah mengungkapkan ketiga tersangka HS (44), warga asal Pidie yang selama ini tinggal di Kecamatan Jaya Baru, MAA (24), warga Kecamatan Meuraxa serta SP (32), warga Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh. Ketiganya ditangkap personel Satreskrim Polresta Banda Aceh di warung kopi di Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh pada Rabu (15/1/2025) dini hari.
Baca Juga : Mengenal Makanan Khas Nanggroe Aceh Darussalam yang Paling Terkenal dan Wajib Dicicipi
"Penangkapan ini bermula dari adanya aduan masyarakat yang resah atas aktivitas tersebut melalui WhatsApp Curhat Polresta Banda Aceh pada 14 Januari 2025. Jadi usai menerima pengaduan tersebut kita langsung tindak lanjuti dan mengamankan tiga orang pelaku di salah satu warung kopi," ungkapnya.
Fadillah mengatakan ketiganya ditangkap ketika tengah bermain judi online pada ponselnya masing-masing. Di lokasi, petugas langsung menyita seluruh barang bukti dari tangan tersangka.
"Saat tertangkap petugas menyita tiga unit ponsel berbagai jenis beserta akun judi online dan e-money yang digunakan. Selain itu, juga ada bukti hasil tangkap layar (screenshot) riwayat transaksi judi online yang dilakukan," ujarnya.
Baca Juga : Ijeck Sebut Bencana Aceh–Sumut–Sumbar Tak Boleh Diakhiri dengan Tanggap Darurat Semata
Di sisi lain, Satreskrim Polresta Banda Aceh juga berkomitmen akan terus memberantas segala praktik perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Hal tersebut sesuai dengan mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
"Kita berkomitmen akan terus memberantas segala bentuk perjudian, khususnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, yang mana para pelaku akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Fadilah.
Ia pun mengimbau seluruh masyarakat agar tak terlibat dalam praktik serupa. Selain itu, warga juga diminta untuk dapat memanfaatkan layanan WhatsApp Curhat Polresta Banda Aceh di nomor 082316851998.
Baca Juga : Usai Bertengkar dengan Suami, IRT di Aceh Lompat ke Sungai Diduga Hendak Akhiri Hidup
"Jika ada hal serupa atau yang lain yang dapat menganggu kamtibmas, silakan laporan ke WA Curhat Polresta Banda Aceh," pungkas mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini.
(HAM/Nusantaraterkini.co)
