Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Terbukti Lakukan Penipuan, Bripka Vegantoro Dony Dipecat Tidak Hormat dari Polres Batu

Bripka Vegantoro Dony Oktavianto dipecat dari Polres Batu setelah terbukti melakukan penipuan dan divonis empat tahun penjara.

Bagikan:
Seorang anggota Polres Batu, Bripka Vegantoro Dony Oktavianto, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pemecatan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. (Foto : istimewa)
Seorang anggota Polres Batu, Bripka Vegantoro Dony Oktavianto, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pemecatan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. (Foto : istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co,ย BATU โ€“ Seorang anggota Polres Batu, Bripka Vegantoro Dony Oktavianto, resmi diberhentikan tidak dengan hormat () dari dinas Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pemecatan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Prosesi pemberhentian digelar melalui upacara yang dipimpin langsung Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa, Rabu (4/11/2026). Kegiatan tersebut diikuti seluruh personel Polres Batu.

Namun, Vegantoro tidak hadir dalam upacara tersebut. Pemberhentian dilaksanakan secara in absentia karena yang bersangkutan saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.

Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa mengatakan, keputusan pemecatan merupakan konsekuensi atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota kepolisian.

Menurutnya, setiap personel Polri harus memahami bahwa status sebagai anggota kepolisian bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah yang menuntut tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme.

"Upacara PTDH ini harus menjadi pengingat bagi seluruh anggota bahwa kepercayaan dan kehormatan sebagai anggota Polri merupakan sebuah amanah yang harus dijaga," tegas Panji.

Ia juga mengingatkan seluruh personel agar senantiasa memegang teguh nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya. Setiap anggota dilarang melakukan tindakan yang berpotensi merusak citra kepolisian maupun menghilangkan kepercayaan masyarakat.

Panji menegaskan, tidak boleh ada toleransi terhadap perilaku anggota yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai luhur institusi kepolisian.

"Jadilah anggota Polri yang bermoral, berintegritas, dan profesional. Laksanakan tugas dengan prinsip solutif, amanah, dan excellent. Kehadiran kita harus benar-benar memberikan manfaat, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, ia berharap kasus tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh anggota agar selalu menjaga perilaku dan kehormatan institusi, baik ketika menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui upacara tersebut, Polres Batu menegaskan bahwa penegakan disiplin dan aturan berlaku bagi seluruh personel tanpa pengecualian.

Pemberhentian Vegantoro tertuang dalam Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor Kep/527/X/2026 tertanggal 21 Oktober 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.

Dalam keputusan tersebut, Bripka VDO yang sebelumnya bertugas sebagai Bintara Polres Batu resmi diberhentikan terhitung mulai 31 Oktober 2026.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait