Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Ayah Tiri di Karawang Bius Anak Pakai Campuran Obat dalam Kwetiau, Lalu Perkosa Saat Korban Tak Berdaya

Ayah tiri di Karawang ditangkap setelah membius anak tirinya dengan obat dalam kwetiau sebelum melakukan pemerkosaan. Polisi menyelidiki.

Pelecehan seksual. Ilustrasi. (Foto: istimewa)
Pelecehan seksual. Ilustrasi. (Foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, – Aparat Kepolisian Resor Karawang menangkap seorang pria berinisial HEA (28) atas dugaan tindak pidana terhadap anak tirinya yang berusia 19 tahun. Pelaku diduga menggunakan modus mencampurkan obat penenang ke dalam makanan korban sebelum melancarkan aksinya.

Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Laporan kemudian diteruskan ke Satres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) hingga berujung pada penangkapan pelaku.

Kasi Humas " class="article-tag-link" rel="tag">Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengatakan kejadian itu berlangsung pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memberikan makanan berupa kwetiau kepada korban. Tanpa sepengetahuan korban, makanan tersebut diduga telah dicampur obat penenang serta cairan tetes mata," katanya, Jumat (12/6/2026).

Setelah mengonsumsi makanan itu, korban merasakan pusing dan kantuk yang sangat berat hingga akhirnya tertidur. Saat kondisi korban melemah dan tidak mampu melakukan perlawanan secara maksimal, pelaku diduga melakukan tindakan pemerkosaan.

"Korban sempat terbangun dan berusaha melawan. Namun upaya tersebut tidak berhasil karena pelaku menahan kedua tangan korban sebelum melakukan aksi ," terangnya.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, HEA dijerat Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

(Dra/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait