Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polemik Penonaktifan 11 Juta PBI, Dinkes Sumut Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien Gawat Darurat

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, Hamid Rizal Lubis memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (13/2/2026). (Foto: rozie winata/nusantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) turut angkat bicara terkait polemik penonaktifan 11 juta kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kesehatan. 

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, Hamid Rizal Lubis mengatakan, persoalan ini sudah dibahas di tingkat pusat, melibatkan DPR RI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan sejumlah instansi terkait.

Baca Juga : 11 Juta PBI Dinonaktifkan, DPR Sentil Pemerintah: Jangan Lempar Tanggung Jawab

“Di pusat sudah ada pertemuan dan pembahasan. Kami di daerah tentu mengikuti kebijakan yang ditetapkan dan menunggu tindak lanjutnya,” ujar Hamid, Jumat (13/2/2026).

Baca Juga : DPR Kecam Penonaktifan BPJS PBI: Negara Tak Boleh Biarkan Pasien Gagal Ginjal Mati karena Administrasi

Menurut dia, begitu kabar penonaktifan mencuat, Dinkes Sumut langsung berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh dan Dinas Sosial Sumut. Ia menegaskan, penonaktifan kepesertaan PBI didasarkan pada Surat Keputusan dari Kementerian Sosial.

Dari hasil koordinasi itu, sebutnya, ada dua langkah yang disepakati. Pertama, Dinas Sosial akan menelusuri ulang data peserta yang dinonaktifkan. Jika setelah diverifikasi ternyata masih memenuhi syarat, maka kepesertaannya bisa diaktifkan kembali.

Baca Juga : Ratusan Siswa SMK HKBP Sidikalang Diduga Keracunan MBG, Dinkes Uji Sampel di Labkesda

Kedua, Dinas Kesehatan juga diberi ruang untuk mengusulkan data baru masyarakat yang dinilai layak menjadi peserta PBI.

Baca Juga : Waspada Virus Nipah di Sumut, Dinkes Perkuat Sistem Deteksi Dini

“Jadi bukan berarti yang nonaktif itu selesai begitu saja. Kalau memang memenuhi syarat, bisa diaktifkan kembali. Kami juga bisa mengusulkan data baru yang layak,” jelasnya.

Hamid juga mengingatkan rumah sakit dan fasilitas kesehatan agar tidak menolak pasien dalam kondisi darurat. Ia menegaskan, apa pun status kepesertaan BPJS, pasien gawat darurat tetap wajib dilayani.

“Dalam keadaan gawat darurat, tidak boleh ada penolakan. Itu sudah jelas aturannya,” tegasnya.

Terkait jumlah peserta PBI yang dinonaktifkan di Sumut, Hamid menyarankan agar data rinci dikonfirmasi langsung ke pihak BPJS Kesehatan. Ia menyebut, secara nasional jumlahnya disebut-sebut mencapai sekitar 11 juta peserta, namun angka pasti untuk Sumut berada di BPJS.

Sejauh ini, Dinkes Sumut mengaku belum menerima laporan resmi dari masyarakat maupun rumah sakit terkait penolakan pelayanan akibat penonaktifan PBI. Meski begitu, pihaknya membuka ruang pengaduan bagi warga yang mengalami kendala.

“Kalau ada masalah di lapangan, silakan sampaikan ke kami, termasuk lewat media sosial resmi Dinkes. Nanti akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

(zie/nusantaraterkini.co)