Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Kebijakan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan kembali memantik amarah publik. Anggota Komisi IX DPR Ashabul Kahfi menegaskan negara telah bertindak sembrono dengan membiarkan layanan kesehatan pasien kronis terhambat hanya karena urusan administratif.
Menurut Ashabul, penonaktifan PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan layanan medis yang bersifat menyelamatkan nyawa, khususnya bagi pasien gagal ginjal yang bergantung pada terapi rutin seperti hemodialisis.
“Bayangkan pasien datang dalam kondisi sesak atau sesuai jadwal cuci darah, tetapi ditolak karena status PBI mendadak nonaktif. Ini bukan sekadar kelalaian, ini pelanggaran hak dasar warga negara,” tegas Ashabul, Sabtu (7/2/2026).
Baca Juga : Cerita Nenek yang Tak Makan Selama 50 Tahun, Konsumsi Air Putih dan Minuman Ringan Manis
Ia mengakui pembaruan dan validasi data memang diperlukan, namun kebijakan tersebut dinilai dijalankan secara buta nurani, tanpa mekanisme pengaman bagi pasien penyakit katastropik yang tidak punya ruang menunggu.
Ashabul menuding negara gagal menyiapkan mekanisme transisi yang aman, reaktivasi yang cepat, serta prosedur sanggah yang manusiawi bagi warga rentan.
“Reaktivasi BPJS Kesehatan harus cepat dan nyata di lapangan. Jangan berbelit-belit saat nyawa dipertaruhkan. Prosedur harus sederhana dan bisa langsung dieksekusi,” katanya.
Baca Juga : Cegah ISPA dan Diare Pascabanjir-Longsor, Pemprov Sumut Siagakan Dokter dan Nakes di Posko Bencana
Ia menegaskan Fraksi PAN DPR RI akan menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal untuk memastikan tidak ada warga kehilangan hak layanan kesehatan hanya karena kekacauan administrasi negara.
“Kesehatan itu hak konstitusional, bukan fasilitas yang boleh dicabut sepihak,” tandasnya.
Kecaman DPR ini muncul setelah puluhan pasien cuci darah mendadak kehilangan akses layanan kesehatan akibat status PBI mereka dinonaktifkan. Kebijakan pembaruan data tersebut menuai kemarahan publik karena menyasar kelompok paling rentan—pasien kronis yang hidupnya bergantung pada layanan medis rutin.
Baca Juga : RS Adam Malik Sukses Lakukan Operasi Stereotaktik Tumor Biopsi Perdana
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat sedikitnya 30 laporan dari pasien dan keluarga yang gagal menjalani cuci darah karena status JKN PBI mereka tiba-tiba nonaktif tanpa pemberitahuan. Akibatnya, pasien tidak mendapatkan tindakan medis yang bersifat darurat dan menyelamatkan nyawa.
Di tengah tekanan publik, BPJS Kesehatan membantah bertindak sepihak. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan penonaktifan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.
Namun, dalih regulasi tersebut dinilai tidak cukup untuk membenarkan dampak fatal di lapangan. Tanpa skema perlindungan darurat, kebijakan ini dianggap menjadikan pasien miskin sebagai korban dari kegagalan koordinasi antarnegara.
Baca Juga : Dinkes Siapkan Edaran Antisipasi dan Kewaspadaan Covid-19 di Sumut
(LS/Nusantaraterkini.co).
