Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Bukan Sekadar Haram, Muhammadiyah Tegaskan Merokok Juga Batalkan Puasa

Majelis Tarjih Muhammadiyah tegaskan merokok haram & batalkan puasa karena memasukkan zat adiktif ke dalam tubuh

Ilustrasi. (Foto: dok istockphoto)
Ilustrasi. (Foto: dok istockphoto)
A A

Nusantaraterkini.co, YOGYAKARTA -  dan Tajdid PP secara tegas telah menetapkan jika merokok hukumnya adalah haram.

Ketegasan itu tertuang dalam Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 6/SM/MTT/III/2010 tentang .

Merokok termasuk dalam perbuatan buruk yang dilarang syariat, karena mengandung unsur menjatuhkan diri pada kebinasaan. Fatwa itu juga menekankan bahwa rokok adalah zat adiktif dan beracun.

Anggota dan Tajdid PP , Asep Shalahudin mengatakan, rokok termasuk salah satu yang membatalkan puasa selain makan, minum, dan hubungan suami istri.

Secara fikih, merokok dipandang sebagai aktivitas memasukkan zat ke dalam tubuh melalui rongga terbuka, dalam hal ini mulut, yang substansinya sampai ke dalam tubuh.

"Karena itu, dalam konteks puasa, merokok dipersamakan dengan makan atau minum dari sisi adanya materi yang masuk ke dalam tubuh secara sengaja pada siang hari Ramadan," katanya dalam Pengajian Tarjih Rabu lalu, seperti dikutip dari laman Muhammadiyah, Jumat (13/2/2026). 

Penegasan ini memperlihatkan konsistensi pandangan Muhammadiyah, bahwa sesuatu yang secara zat dan dampaknya sudah dinyatakan haram karena membahayakan jiwa dan bertentangan dengan tujuan syariat tidak mungkin dianggap netral dalam .

Justru pada bulan Ramadan, semangat pengendalian diri dan penyucian jiwa seharusnya semakin menguatkan upaya meninggalkan rokok.

Hal ini juga, tambahnya, sejalan dengan amar fatwa yang mewajibkan perokok untuk berupaya berhenti sesuai kemampuannya.

"Merokok tidak hanya haram secara hukum, tetapi juga membatalkan puasa jika dilakukan pada siang hari Ramadan," pungkasnya. 

(*/nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait