Polemik Empat Pulau Sumut dan Aceh, PDIP Kritik Kebijakan Kemendagri
Dia menduga pemindahan tersebut berkaitan dengan potensi tambang nikel di wilayah itu
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polemik pengalihan wilayah empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) terus bergulir.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rapidin Simbolon menilai, keputusan Mendagri berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku yakni, UU Nomor 14 Tahun 1999 yang mengatur batas wilayah Aceh Singkil.
Dia juga mengatakan kebijakan tersebut diambil tanpa kajian komprehensif dan tanpa konsultasi dengan pemerintah daerah terdampak. Ia menyebut langkah itu berisiko menimbulkan polemik dan konflik sosial.
"Tidak ada kajian, tidak ada konsultasi, dan tidak ada dasar hukum yang kuat. Kalau ketentuan hukum bisa diabaikan, patut dipertanyakan arah kebijakan ini,” ucap Rapidin kepada Nusantaraterkini.co, Sabtu (14/6/2025).
BACA JUGA: Pekan Depan Tuntas, Prabowo Turun Tangan Selesaikan Sengketa 4 Pulau antara Aceh dan Sumut
Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, kata Rapidin, berpotensi membuka celah eksploitasi sumber daya alam secara tidak transparan. Dia menduga pemindahan tersebut berkaitan dengan potensi tambang nikel di wilayah itu.
“Bisa jadi wilayah ini menyimpan potensi tambang besar dan sedang dibidik untuk kepentingan tertentu, termasuk ekspor ilegal,” ujar Ketua DPD PDIP Sumut ini.
Sementara itu, masih dalam konteks yang sama, legislator Sumut secara kompak menyatakan akan mempertahankan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Sumut.
Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti, menegaskan bahwa keputusan itu harus dipertahankan.
“Jika sudah ditetapkan oleh Kemendagri, maka kita harus patuh dan mempertahankannya,” ujarnya usai rapat paripurna di Medan, Kamis (12/6/2025) kemarin.
BACA JUGA: Warga Aceh Minta Pemerintah Serahkan Tanjung Pura Langkat Masuk Wilayahnya: Bukan Sumut
Senada dengan Erni, anggota Komisi A DPRD Sumut dari Partai Golkar, Irham Buana Nasution menyebut bahwa keputusan Kemendagri merupakan hasil proses panjang yang melibatkan kajian ilmiah, survei lapangan, serta koordinasi lintas lembaga sejak sebelum tahun 2022.
“Ini bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Pemerintah pusat telah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari batas wilayah, geopolitik, hingga aspek geografis dan historis,” katanya, Kamis malam.
Meskipun demikian, Rapidin tetap menolak pemindahan empat pulau tersebut dan meminta pemerintah pusat menghentikan proses perubahan batas wilayah yang dinilai tidak jelas tujuan dan dasarnya.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KRIMINALDalih Kasihan karena Korban Yatim, Guru SMP di Situbondo Diduga Cabuli Siswinya
hendra·1 jam yang lalu -
SUMUTDeteksi Dini Peredaran Narkoba, Rutan Kelas IIB Tarutung Razia Kamar Hunian WBP
Fadli Tara·1 jam yang lalu -
-
SUMSELJaga Keselamatan 3,2 Juta Penumpang, PT KAI Divre III dan BPKARSS Intensifkan Perawatan Jalur LRT Sumsel
hendra·2 jam yang lalu -
KRIMINALTerungkap! Pemilik Rumah Penyimpan 101 Burung Dilindungi Ternyata Paman Terpidana Perdagangan Satwa
hendra·3 jam yang lalu -
KRIMINALBawa 106 Gram Ganja, Residivis Narkoba 59 Tahun Diciduk Polres Pematangsiantar
hendra·3 jam yang lalu -
KRIMINALTerbongkar! 101 Burung Langka Disimpan di Rumah Medan Deli, 11 Ditemukan Mati: Pemilik Diburu
hendra·4 jam yang lalu -
NEWSUsai Sidak Ombudsman, Miras hingga Alat Fitness di Lapas Cibinong Menghilang, Kemenimipas Turun Tangan Selidiki
hendra·4 jam yang lalu -
SEPAKBOLAJelang Indonesia Vs Malaysia, John Herdman Ungkap Kondisi 3 Pemain Kunci
hendra·5 jam yang lalu -
Semua berita sudah ditampilkan