Polisi Tangkap 12 Pelaku dan Sita 368 Ton Batubara Ilegal di OKU Timur
Polres OKU Timur amankan 12 orang dan 9 truk bermuatan 368 ton batubara ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Sumsel
Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Polres OKU Timur menangkap 12 orang pelaku dan menyita sembilan truk tronton bermuatan sekitar 368 ton batubara ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Desa Kotabaru Selatan, Kabupaten OKU Timur, Jumat (10/7/2026).
Operasi ini dipimpin Kapolres OKU Timur setelah Satreskrim menerima aduan dari masyarakat mengenai iring-iringan kendaraan mencurigakan.
Saat melakukan pengawasan di depan Mapolres OKU Timur, petugas mendapati iring-iringan sembilan truk tronton bermuatan batubara.
Kemudian tim yang sedang bertugas menghentikan kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan administrasi dan dokumen pengangkutan.
Namun, saat diperiksa oleh tim Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhona, para pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas pengangkutan hasil tambang.
Petugas langsung menahan delapan sopir dan empat kernet, sementara satu sopir lainnya kabur dan kini masih dalam pengejaran.
Para tersangka yang ditahan berinisial E (34), HA (37), SA (49), BBU (39), YH (35), M (22), HHS (48), A (44), RI (37), AA (22), MS (26), dan AS (30).
Hasil interogasi awal menunjukkan muatan ratusan ton batubara pada truk Hino tersebut berasal dari Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa sembilan unit truk tronton merek Hino dengan berbagai nomor polisi beserta muatan batubara yang diperkirakan mencapai sekitar 368 ton.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan sesuai hasil penyidikan.
Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus di Polres OKU Timur guna membongkar jaringan distribusi besar dari komoditas ilegal tersebut.
“Setiap aktivitas pengangkutan hasil tambang wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di sektor pertambangan sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum, keselamatan masyarakat, dan kelestarian sumber daya alam,” ujar Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan, Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan maupun pengangkutan hasil tambang yang melanggar hukum.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan berkelanjutan. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera diungkap,” imbuhnya.
Ia menegaskan akan terus mengintensifkan pengawasan jalur distribusi berkala di wilayah hukum Sumatera Selatan.
“Hal ini dilakukan guna menekan ruang gerak praktik tambang korosif demi melindungi infrastruktur jalan dan aset sumber daya alam milik negara,” pungkasnya.
(Tia/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
EKONOMIRupiah Dibuka Melemah ke Rp17.915, Pasar Menanti Data Inflasi Indonesia
hendra·14 menit yang lalu -
SUMUTPutusan MA Berkekuatan Hukum Tetap: PN Pematangsiantar Diminta Lanjutkan Eksekusi Tiga Objek Sengketa
Rozie Winata·24 menit yang lalu -
PERISTIWABikin Sesak! Kabut Asap Kepung Seluruh Wilayah Palembang, Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya
Rozie Winata·44 menit yang lalu -
PERISTIWA178 Orang Sakit Usai Santap Nasi Kotak, Nurhadi Desak Sistem Vendor RSUD Dr Soetomo Dibongkar
Rozie Winata·54 menit yang lalu -
SUMUTSertijab Irwasda Polda Sumut, Kapolda Tekankan Penguatan Pengawasan dan Akuntabilitas Polri
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
EKONOMIIHSG Masih Dibayangi Aksi Jual Asing, Ini Saham yang Layak Dicermati Hari Ini
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALPolisi Bekuk Pelaku Pembobolan Ruang Guru SMP Muhammadiyah 3 Palembang
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
EKONOMIDPR Desak Pemerintah Perkuat Perlindungan UMKM dari Impor Ilegal dan Persaingan Tidak Sehat
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
SUMSELPemprov Sumsel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Sebulan, Warga Diimbau Manfaatkan Diskon dan Bebas Denda
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
SEPAKBOLAKejar Agresivitas Gol, John Herdman Optimis Bawa Indonesia ke Final ASEAN Cup 2026
Rozie Winata·2 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan