Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Polisi Tangkap 12 Pelaku dan Sita 368 Ton Batubara Ilegal di OKU Timur

Polres OKU Timur amankan 12 orang dan 9 truk bermuatan 368 ton batubara ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Sumsel

Sejumlah tersangka beserta barang bukti truk pengangkut batu bara ilegal yang telah diamankan di Polres OKU Timur, Jumat (14/7/2026). (Foto: dok polda sumsel)
Sejumlah tersangka beserta barang bukti truk pengangkut batu bara ilegal yang telah diamankan di Polres OKU Timur, Jumat (14/7/2026). (Foto: dok polda sumsel)
A A

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - menangkap 12 orang pelaku dan menyita sembilan truk tronton bermuatan sekitar 368 ton di Jalan Lintas Sumatera, Desa Kotabaru Selatan, Kabupaten OKU Timur, Jumat (10/7/2026).

Operasi ini dipimpin Kapolres OKU Timur setelah Satreskrim menerima aduan dari masyarakat mengenai iring-iringan kendaraan mencurigakan.

Saat melakukan pengawasan di depan Mapolres OKU Timur, petugas mendapati iring-iringan sembilan truk tronton bermuatan batubara.

Kemudian tim yang sedang bertugas menghentikan kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan administrasi dan dokumen pengangkutan.

Namun, saat diperiksa oleh tim Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhona, para pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas pengangkutan hasil tambang.

Petugas langsung menahan delapan sopir dan empat kernet, sementara satu sopir lainnya kabur dan kini masih dalam pengejaran.

Para tersangka yang ditahan berinisial E (34), HA (37), SA (49), BBU (39), YH (35), M (22), HHS (48), A (44), RI (37), AA (22), MS (26), dan AS (30).

Hasil interogasi awal menunjukkan muatan ratusan ton batubara pada truk Hino tersebut berasal dari Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa sembilan unit truk tronton merek Hino dengan berbagai nomor polisi beserta muatan batubara yang diperkirakan mencapai sekitar 368 ton.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan sesuai hasil penyidikan.

Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus di guna membongkar jaringan distribusi besar dari komoditas ilegal tersebut.

“Setiap aktivitas pengangkutan hasil tambang wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di sektor pertambangan sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum, keselamatan masyarakat, dan kelestarian sumber daya alam,” ujar Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).

Sementara itu, Kabid Humas , Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan, Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan maupun pengangkutan hasil tambang yang melanggar hukum.

“Penegakan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan berkelanjutan. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini dapat segera diungkap,” imbuhnya.

Ia menegaskan akan terus mengintensifkan pengawasan jalur distribusi berkala di wilayah hukum Sumatera Selatan.

“Hal ini dilakukan guna menekan ruang gerak praktik tambang korosif demi melindungi infrastruktur jalan dan aset sumber daya alam milik negara,” pungkasnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait