Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Golden Crescent di Bengkalis, 5 Kg Sabu Disita

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Sofyan Akbar
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Personel Ditres Narkoba Polda Riau saat menangkap tersangka. (Foto: dok Ditres Narkoba Polda Riau)

Nusantaraterkini.co, BENGKALIS - Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 Kg dari jaringan Golden Crescent di Pelabuhan Roro Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, pada Rabu (15/1/2025). 

Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial Z (44). Dari tangan tersangka, polisi juga menyita lima bungkus besar narkotika jenis sabu.

Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, barang haram tersebut ditemukan di dalam koper kecil warna cokelat emas yang disimpan di jok Sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka.

“Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan anggota di lapangan yang mencurigai aktivitas seorang pria yang diduga membawa narkotika dari Rupat, Kabupaten Bengkalis” katanya.

Menindak lanjuti penyelidikan tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan membuntuti tersangka hingga di pelabuhan. 

Baca Juga: Caleg Gagal di Rohil Diringkus Polisi usai Bawa 45 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi

“Saat kondisi memungkinkan, petugas langsung menghentikan laju motor tersangka dan melakukan penggeledahan. Dengan disaksikan warga sekitar, polisi menemukan lima bungkus besar narkotika jenis sabu,” terangnya.

Lebih lanjut Putu menyampaikan, barang haram ini berasal dari Malaysia dan masuk jaringan Golden Crescent atau bulan sabit emas kawasan produksi dan distribusi opium global yang terletak di Asia.

“Hasil analisa kami, barang dipesan langsung oleh tersangka ini ke Malaysia, namun ia tidak mengakuinya,” jelasnya.

Putu mengaku, berdasarkan hasil penyelidikan Ditresnarkoba Polda Riau, tersangka merupakan orang yang memesan sekaligus pemilik barang. Hal ini dikuatkan dengan adanya manivest penumpang kapal cepat dari Dumai ke Malaysia pada 11 Januari 2024 dan Malaysia ke dumai pada tanggal 14 Januari atas nama Tersangka.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pemasok Ekstasi ke Mahasiswi yang Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru

“Kemudian barang dikirim ke Dumai tanggal 15 Januari dan langsung kita lakukan upaya paksa penangkapan,” ujarnya.

Usai menangkap tersangka, Putu menambhakan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polda Riau untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.  

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.

(Akb/Nusantaraterkini.co)