nusantaraterkini.co, PEKANBARU - Ditresnarkoba Polda Riau menangkap pemasok narkoba pil ekstasi kepada Marisa Putri (21) mahasiswi yang tabrak seorang IRT hingha tewas di Pekanbaru.
Pelaku Syahril (23) ditangkap saat berada di rumahnya di kawasan Jalan Merak, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Riau.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan ribuan butir pil ekstasi.
BACA JUGA : 3 Teman Dugem Mahasiswi di Pekanbaru Penabrak IRT hingga Tewas, Ditangkap: Urine Negatif
"Ini merupakan pengembangan dari kasus Marisa," kata Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, Rabu (7/8/2024).
Awalnya, kasus ini terungkap setelah kejadian Marisa menabrak IRT hingga tewas. Polisi langsung melakukan pengembangan dan menangkap pemasok narkoba.
"Jadi rumahnya ini, ada usaha laundry untuk melabui, dan gudang ekstasinya ada dalam rumahnya," ungkapnya.
BACA JUGA : Ini Tampang Mahasiswi Positif Narkoba yang Tabrak IRT hingga Tewas: Terancam 12 Tahun Penjara
Dari hasil pemeriksaan, pengedar ini diduga merupakan bagian dari jaringan internasional, karena sistem terputus, dan menggunakan kartu provider yang sekali pakai.
"Kami berhasil menyita 5.055 butir ekstasi, happy five 1.620 butir, dan 50 kartu provider," ucapnya.
Diketahui, pelaku mendapatkan narkoba dari seseorang yang tidak ia kenal, dan berhubungan hanya lewat telepon.
"Setelah dihubungi, pelaku langsung mengambil narkoba di Jalan Tol Pekanbaru Bangkinang, sistem melempar menggunakan tas," jelasnya.
Saat ini pelaku sudah berada di Polsek Sukajadi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Dra/nusantaraterkini.co).