Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Plt Kades Bottot Berhentikan Dua Perangkat, Warga Protes dan Segel Kantor Desa

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!

Nusantaraterkini.co, MEDAN – Sejumlah warga Desa Bottot, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), menyegel kantor kepala desa pada Sabtu (23/8/2025).

Aksi itu dipicu oleh sikap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Bottot berinisial JZP yang dinilai arogan dalam menjalankan tugas serta memberhentikan dua perangkat desa yang dilakukan tanpa adanya penjelasan.

Baca Juga : Koperasi Merah Putih Segera Bisa Akes Pembiayaan ke Himbara, Juklak-Juknis Terbit Pekan Depan

Sejumlah papan kayu dipasang warga di pintu masuk kantor desa. Mereka juga meminta sikap tegas dari pemerintah kabupaten atas dugaan sikap arogansi JZP.

Menurut Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Bottot, Lenni Wati Tanjung, mengatakan bahwa protes warga juga berkaitan dengan pemberhentian dirinya sebagai perangkat aparatur desa yang diduga dilakukan secara sepihak oleh JZP.

“Kami tidak menerima keputusan Plt Kades Desa Bottot yang telah arogan dan semena-mena (memberhentikan) kami tanpa ada alasan dan keputusan yang jelas,” ucap Lenni saat dihubungi Nusantaraterkini.co, Sabtu sore.

Selain Kaur Keungan Desa Bottot, JZP juga memberhentikan Panharuddin Simamora dari jabatannya sebagai Sekretaris Desa. 

Baca Juga : Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT, CSI: Presiden Prabowo Harus Pilih Pengganti yang Profesional

Panharuddin menuding, jika JZP bertindak demikian diduga karena unsur yang tidak jelas.

“Saya juga menduga jika pemberhentian ini dilakukan secara sengaja dan terencana. Saya tidak tahu apa alasannya,” ucap Panharuddin saat dihubungi secara terpisah.

Warga menuding JZP kerap mengabaikan aspirasi masyarakat desa, mulai dari soal bantuan sosial hingga pengelolaan anggaran desa. 

Situasi ini memicu ketegangan antara warga dan perangkat desa dalam beberapa bulan terakhir.

Aksi penyegelan berlangsung tertib, meski aparat kepolisian dan pemerintah kecamatan tidak berada di lokasi. Hingga sore, kantor desa masih ditutup rapat.

Baca Juga : Polisi Gerebek Rumah Dijadikan Lokasi Transaksi Narkoba di Binjai, Tiga Pria Ditangkap

Diketahui, berdasarkan surat pemberhentian dua perangkat desa Bottot itu tertuang dalam surat dengan nomor: 86/2016/VIII/2025 yang ditetapkan pada 21 Agustus 2025, dan ditandatangani oleh Plt Kades.

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil terhadap polemik ini.

(Cw7/Nusantaraterkini.co)