nusantaraterkini.co, BINJAI – Sebuah rumah di Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, digerebek Satres Narkoba Polres Binjai pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Rumah tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri mengatakan, informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
"Menindaklanjuti laporan itu, Unit II Satres Narkoba yang dipimpin Ipda Eddy Supratman, SH, bersama tim langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi," jelas Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, Jumat (22/8/2025).
Baca Juga : Ratusan Rumah di Kecamatan Sei Lepan Terendam Banjir, Jaringan Komunikasi Terputus
Dari penggerebekan, lanjut Syamsul, polisi mengamankan tiga pria berinisial A (44), TS (42), dan HS (42), yang seluruhnya berdomisili di Desa Perdamaian.
“Ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Syamsul Bahri.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya lima paket sabu seberat bruto 1,83 gram, satu ponsel Realme warna krem, satu ponsel Xiaomi warna perak, dan satu ponsel Oppo warna biru.
Baca Juga : Detik-detik Warga Kaget Dengar Ledakan saat Kebakaran Rumah Warga
Kini, ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolres Binjai. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti berkisar dari minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
(Dra/nusantaraterkini.co).
