Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pimpinan Ponpes di Riau Cabuli 8 Siswanya

Editor:  Redaksi2
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi pencabulan.

Nusantaraterkini.co, RIAU - AU (41), pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, ditangkap polisi karena mencabuli delapan siswanya.

AU ditangkap di Jalan Lintas Timur, Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu, Rabu (15/5/2024).

Kapolres Inhil AKBP Dody Wirawijaya, mengatakan, tindakan itu dilakukan AU sejak Januari hingga Maret 2024.

Baca Juga : Pembersihan Puing Musala Al Khoziny Selesai, Jumlah Korban Meninggal jadi 61 Orang

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli delapan orang murid laki-laki," ungkap Dody dilansir Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa.

Pelaku beraksi setiap dini hari pada pukul 03.00 WIB dengan memaksa korban. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Inhu AKP Primadona, mengatakan, dari delapan korban, baru dua orang yang melapor ke polisi.

Berdasarkan laporan itu, Tim Satreskrim Polres Inhu menangkap pelaku.

Baca Juga : Update Tragedi Ponpes Al-Khoziny Ambruk: 28 Santri Meninggal Dunia, 132 Korban Dievakuasi

"Pelaku diketahui sudah kabur ke Kabupaten Kampar. Saat kami sampai ke kontrakannya, rupanya pelaku sudah tidak berada di tempat. Kemudian, kami lakukan pengejaran dan berhasil ditangkap saat pelaku dalam perjalanan menuju Rengat, Kabupaten Inhu," kata Primadona.

AU telah dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasa seksual dan Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (rsy/nusantaraterkini.co)