Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

PHK Buruh yang Aktif di Serikat, Pabrik Kelapa Sawit di Asahan Diduga Lakukan Union Busting

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Junaidin Zai
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua Wilayah Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Sumut, Didi Herdianto, Selasa (13/5/2025). (Foto: Junaidin Zai/Nsantaraterkini.co)

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Dugaan praktik union busting atau pemberangusan serikat buruh diduga dilakukan oleh CV Berkah Sawit Sejahtera (BSS), sebuah perusahaan pabrik kelapa sawit di Desa Suka Makmur, Kecamatan Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) yang memecat belasan buruhnya.

PHK tersebut terjadi usai para buruh menyuarakan penolakan terhadap pemotongan upah yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.

Ketua Wilayah Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Sumut, Didi Herdianto menyebutkan, langkah pemecatan bermula dari upaya buruh untuk menuntut hak mereka melalui jalur resmi.

Para buruh mengirim surat permohonan Bipartit pada 30 November 2024, untuk memperjuangkan kejelasan soal pemotongan gaji.

Baca Juga: Belasan Buruh Pabrik Kelapa Sawit di Asahan di PHK Setelah Pertanyakan Upah yang Dipotong

Alih-alih mendapat ruang dialog, perusahaan justru menunda pertemuan tersebut lewat surat resmi, dan tak lama kemudian mengeluarkan surat pemecatan terhadap 11 buruh pada 7 Desember 2024. Ironisnya, delapan dari mereka merupakan pengurus dan anggota aktif serikat PTP FPBI CV BSS.

"Pemotongan upah dan PHK itu terjadi setelah tak lama serikat buruh dibentuk di sana. Kami menduganya ini adalah praktik Union Busting," ucap Didi kepada Nusantaraterkini.co, Selasa (13/5/2025).

Surat PHK yang diduga merupakan bentuk intimidasi terhadap aktivitas serikat itu bernomor: 009/HRD/PHK/07/XII/2024 dan ditandatangani oleh HRD CV BSS, Syaipul Fuad Tarigan.

Bukan hanya itu, kata Didi, pasca serikat buruh PTP FPBI CV BSS akan mengikuti aksi peringatan hari buruh internasional, pada Kamis (1/5/2025) kemarin di Kota Medan, sempat diwarnai dengan dugaan upaya melarang serikat untuk berdemonstrasi dan membawa isu mereka dalam gerakan.

"Sebanyak empat kali kepolisian mendatang serikat untuk melarang mereka berunjuk rasa pada May Day kemarin. Memang tidak ada praktik kekerasan tapi kami juga menduga itu tanda Union Busting," ujar Didi.

Pihak serikat menyatakan akan membawa kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja, dan jika perlu, ke ranah hukum agar perusahaan bertanggung jawab atas tindakan yang mereka anggap sebagai bentuk represi terhadap perjuangan buruh.

Sebelumnya, salah satu buruh pabrik yang di PHK, Reyhan Styfen Simarmata (20) menyebutkan, pemutusan hubungan kerja bermula setelah para buruh mempertanyakan alasan perusahaan melakukan pemotongan upah. Saat itu, kata Reyhan, mereka melayangkan surat untuk melakuan Bipartit atau untuk menggelar perundingan dengan pihak perusahaan terkait hal tersebut.

Surat untuk permohonan Bipartit itu dilayangkan pada Sabtu (30/11/2024) melalui serikat buruh mereka, yakni Pimpinan Tingkat Perusahaan (PTP) Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) CV BSS, yang bernomor: 002/B/PTP FPBI CV.BSS/XI/2024.

Baca Juga: Legislator Sayangkan Efisiensi Anggaran Berdampak Gelombang PHK Pekerja Media

Namun, beberapa hari setelah upaya tersebut dilakukan, pihak CV BSS, lanjut Reyhan, merespons dengan melayangkan surat permohonan penundaan Bipartit dengan nomor surat: 013/HRD/CVBSS/XII/2024.

“Melalui serikat kami sudah melakukan upaya untuk menggelar Bipartit dengan perusahaan, tapi mereka sempat menundanya,” katanya, Selasa (13/5/2025).

Dilain sisi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan (UPTD Wasnaker) Wilayah IV Kabupaten Asahan, Bangun N. Hutagalung, membenarkan jika kasus tersebut terjadi. Namun, katanya, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) belum menerima laporan.

“Belum ada laporannya ke Dinas,” ucapnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Nusantaraterkini.co telah berusaha untuk menghubungi pihak manajamen CV BSS, namun sampai berita ini dimuat belum ditanggapi.

(Cw7/Nusantaratekini.co)