Nusantaraterkini.co, MEDAN - Belasan buruh pabrik kelapa sawit di Desa Suka Makmur, Kecamatan Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pada Sabtu (7/12/2024) lalu. Penyebabnya diduga karena para buruh menolak pemotongan upah secara sepihak oleh perusahaan CV Berkah Sawit Sejahtera (BSS).
Salah satu buruh pabrik yang di PHK, Reyhan Styfen Simarmata (20), menyebutkan bahwa pemutusan kerja mereka bermula setelah para buruh mempertanyakan alasan perusahaan melakukan pemotongan upah. Saat itu, kata Reyhan, mereka melayangkan surat untuk melakuan Bipartit atau untuk menggelar perundingan dengan pihak perusahaan terkait hal tersebut.
Surat untuk permohonan Bipartit itu dilayangkan pada Sabtu (30/11/2024) melalui serikat buruh mereka, yakni Pimpinan Tingkat Perusahaan (PTP) Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) CV BSS, yang bernomor: 002/B/PTP FPBI CV.BSS/XI/2024.
Baca Juga : Kapolres Asahan Perkuat Sinergi Wujudkan Kampung Bebas Narkoba
Namun, beberapa hari setelah upaya tersebut dilakukan, pihak CV BSS, lanjut Reyhan, merespons dengan melayangkan surat permohonan penundaan Bipartit dengan nomor surat: 013/HRD/CVBSS/XII/2024.
“Melalui serikat kami sudah melakukan upaya untuk menggelar Bipartit dengan perusahaan, tapi mereka sempat menundanya,” kata Reyhan kepada Nusantaraterkini.co, Selasa (13/5/2025).
Reyhan yang juga pengurus serikat PTP FPBI CV BSS, megatakan setelah permohonan pertama melakukan Bipartit ditolak, pada tanggal 7 Desember tahun lalu mereka kemudian kembali melayang surat pemberitahuan untuk segera menggelar Bipartit dengan agenda serupa yakni untuk merundingkan tentang pemotangan upah mereka.
Baca Juga : Polsis Polres Asahan Gatur Lalin dan Periksa Kerapian Atribut Sekolah
Surat untuk Bipartit itu bernomor: 003/B/PTP FPBI CV.BSS/XII/2024.
“Namun usaha kami untuk mempertanyakan soal hak kami, tetap tidak digubris oleh CV BSS,” tutur Reyhan.
Ironisnya, saat yang bersamaan, ungkap Reyhan, pihak CV BSS diduga semakin memperumit masalah para buruh dengan mengeluarkan surat PHK kepada sebelas buruh di CV BSS. Dan delapan diantaranya adalah seluruh buruh yang merupakan anggota dan pengurus serikat PTP FPBI CV BSS.
Baca Juga : PHK 2025 Tembus 88 Ribu Jiwa, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Cuma Sibuk Bikin Rencana di Atas Kertas
Reyhan menduga, jika surat PHK yang dikeluarkan pada 7 Desember 2024 tersebut adalah upaya perusahaan untuk melakukan Union Busting atau pemberangusan serikat pekerja. Surat PHK tersebut bernomor: 009/HRD/PHK/07/XII/2024, yang ditandatangani oleh HRD CV BSS yakni, Syaipul Fuad Tarigan.
Di lain sisi, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan (UPTD Wasnaker) Wilyah IV Kabupaten Asahan, Bangun N. Hutagalung, mengatakan jika kasus tersebut belum diketahui oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Meskipun dia mengetahui adanya kasus yang dialami oleh para pekerja CV BSS.
“Belum ada laporannya ke Dinas,” ucapnya singkat melalui pesan WhatsApp kepada Nusantaraterkini.co.
Padahal, kata Reyhan, pada 10 Desember 2024 lalu PTP FPBI CV BSS telah melaporkan CV BSS kepada UPT Pengawasan Ketenaga kerjaan, Wilaya IV, yang ada di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut).
Sementara itu, Nusantaraterkini.co telah berusaha untuk menghubungi pihak manajamen CV BSS, namun usaha sampai berita ini dimuat belum ditanggapi.
(cw7/nusantaraterkini.co)
