Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Disnaker Simalungun Anjurkan Dua Pengurus Serikat Pekerja PT Alliance Dipekerjakan Kembali, Ini Respon PC FSP KEP SPSI

Editor:  Rozie Winata
Reporter: Ridho Harahap
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua PC FSP KEP SPSI Kota Pematangsiantar - Kabupaten Simalungun, Abdul Arif Namora Sitanggang. (Foto: dok istimewa)

Nusantaraterkini.co SIMALUNGUN - Proses mediasi tripartit terkait kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap dua pekerja PT Alliance Consumer Products Indonesia telah mencapai tahap baru.

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Simalungun telah menerbitkan Surat Anjuran resmi dengan Nomor: 500.15.15.2/345/2025, yang merekomendasikan agar pengusaha mempekerjakan kembali dua pekerja yang bersangkutan, yaitu Muhammad Alfaldi dan Tegar Wibowo.

Keputusan ini merupakan hasil dari proses mediasi yang melibatkan Pimpinan Cabang Federasi Kimia, Energi dan Pertambangan (PC FSP KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Pematangsiantar - Kabupaten Simalungun.

Baca Juga : FPBI Nilai Kasus Kepala Toko Indomaret di Simalungun Langgar Prinsip Ketenagakerjaan sekaligus Bentuk Diskriminasi Serikat Pekerja

Ketua PC FSP KEP SPSI Kota Pematangsiantar - Kabupaten Simalungun, Abdul Arif Namora Sitanggang menyatakan persetujuannya atas Anjuran Disnaker Simalungun tersebut.

Penekanan khusus diberikan pada status kedua pekerja yang di-PHK sebagai pengurus PUK FSP KEP SPSI PT Alliance Consumer Products Indonesia.

"Kami menyetujui anjuran ini karena PHK, terutama terhadap pengurus serikat, tidak hanya berdampak pada kehidupan pribadi pekerja, tetapi juga mengganggu kinerja organisasi PUK di PT Alliance," jelasnya, Sabtu (11/10/2025).

Ia menambahkan, dasar PHK terhadap kedua pekerja tersebut dinilai patut diduga dipaksakan. Untuk itu, PC FSP KEP SPSI mengapresiasi Disnaker Kabupaten Simalungun atas keputusan yang dianggap adil bagi pekerja yang terkena PHK.

Baca Juga : Gubernur Bobby Nasution Tampung Aspirasi Serikat Pekerja Buruh di Sumut

Langkah tindak lanjut yang akan diambil oleh PC FSP KEP SPSI adalah melakukan komunikasi dan menyurati manajemen PT Alliance Consumer Products Indonesia. Tujuannya untuk menanyakan jadwal implementasi pemekerjaan kembali Muhammad Alfaldi dan Tegar Wibowo sesuai dengan Anjuran Disnaker.

Arif Sitanggang berharap manajemen PT Alliance Consumer Products Indonesia dapat menghormati dan menindaklanjuti Surat Anjuran ini demi menjaga terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara perusahaan dengan pekerja, khususnya dengan serikat pekerja PUK FSP KEP SPSI.

Baca Juga : Kapolrestabes Medan Ungkap Selamat Hari Buruh: Laksanakan Peringatan May Day dengan Penuh Sukacita

Surat Anjuran Disnaker ini merupakan langkah non-litigasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Jika salah satu pihak menolak anjuran tersebut, kasus dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

"Implementasi anjuran ini sangat krusial dalam menentukan stabilitas hubungan industrial di lingkungan PT Alliance Consumer Products Indonesia," pungkasnya.

(Rdo/Nusantaraterkini.co)