Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Kasus Korupsi Proyek Jalan, Arief Tampubolon: Saksi yang Tak Kembalikan Uang Suap Bisa jadi Tersangka

Uang suap bisa dikembalikan ke KPK dapat menjadi alasan untuk menutupi kerugian keuangan negara

Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK), Arief Tampubolon. (Foto: dok istimewa)
Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK), Arief Tampubolon. (Foto: dok istimewa)
A A

, MEDAN - Para saksi yang tidak mengembalikan dari hasil pada kasus korupsi jalan Provinsi Sumut bisa ditetapkan menjadi .

Uang suap bisa dikembalikan ke dapat menjadi alasan untuk menutupi kerugian keuangan negara.

"Kita kesampingkan dulu soal pidananya. Jika para saksi mau mengembalikan uang suap dari korupsi itu, itu bisa menjadi alternatif. Jika tidak mau mereka (saksi), KPK harus tetapkan status tersangka kepada mereka," ungkap Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK), , Minggu (26/10/2025).

Baca Juga : Kasus Proyek Jalan, Eks Kadis PUPR Sumut Akui Terima Uang dari Pemborong Setelah Sempat Menyangkal

Arief mengenang kasus mantan Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho yang menyeret 64 anggota DPRD Sumut, dari 100 orang pada periode 2009-2014.

"Pada kasus korupsi mantan Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho, ada anggota dewan sumut yang mengembalikan dari hasil korupsi. Mereka tidak dijadikan oleh . Ini yang menjadi penilaian kita para saksi kasus korupsi jalan Provinsi Sumut tidak jadi tersangka jika mengembalikan uang ke KPK," sebutnya.

Meski majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan memintan Jaksa KPK untuk membuat sprindik baru dalam kasus tersebut, sangat tidak mungkin permintaan itu dipenuhi.

Pasti ada pertimbangan dari Jaksa KPK terutama para pimpinan gedung merah putih di Jakarta untuk menerbitkan sprindik baru.

Baca Juga : Catatan Bendahara PT DNG Ungkap Suap Rp12 Miliar ke Pejabat PUPR Sumut, Hakim Geram di Persidangan

"Majelis hakim juga meminta Gubernur Sumut Bobby Nasution dihadirkan ke persidangan. Jelas itu sangat tidak mungkin dilakukan oleh Jaksa KPK dalam kasus ini, diperiksa di gedung merah putih saja Bobby tidak pernah dilakukan KPK, apa lagi di persidangan yang ditonton publik. Mana mungkin pimpinan KPK berani melalukan itu ke menantu mantan presiden Jokowi," tegasnya.

Makanya, lanjut Arief, pengembalian uang suap dari para saksi ke KPK sangat mungkin bisa menyelamatkan mereka dari jeratan pidana korupsi jalan Provinsi Sumut.

"Derama kasus korupsi jalan Provinsi Sumut ini masih penjang ceritanya, kita tunggu saja sampai mana pimpinan KPK akan mengakhirinya. Apakah sampai Topan Ginting saja, atau berlanjut kepada pembuat kebijakan provinsi yang menyebabkan pergeseran APBD Sumut sampai 6 kali dilalukan," pungkasnya.

(Akb/)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait