Kasus Korupsi Proyek Jalan, Arief Tampubolon: Saksi yang Tak Kembalikan Uang Suap Bisa jadi Tersangka
Uang suap bisa dikembalikan ke KPK dapat menjadi alasan untuk menutupi kerugian keuangan negara
Nusantaraterkini.co, MEDAN - Para saksi yang tidak mengembalikan uang suap dari hasil korupsi pada kasus korupsi jalan Provinsi Sumut bisa ditetapkan menjadi tersangka.
Uang suap bisa dikembalikan ke KPK dapat menjadi alasan untuk menutupi kerugian keuangan negara.
"Kita kesampingkan dulu soal pidananya. Jika para saksi mau mengembalikan uang suap dari korupsi itu, itu bisa menjadi alternatif. Jika tidak mau mereka (saksi), KPK harus tetapkan status tersangka kepada mereka," ungkap Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK), Arief Tampubolon, Minggu (26/10/2025).
Baca Juga : Kasus Proyek Jalan, Eks Kadis PUPR Sumut Akui Terima Uang dari Pemborong Setelah Sempat Menyangkal
Arief mengenang kasus korupsi mantan Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho yang menyeret 64 anggota DPRD Sumut, dari 100 orang pada periode 2009-2014.
"Pada kasus korupsi mantan Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho, ada anggota dewan sumut yang mengembalikan uang suap dari hasil korupsi. Mereka tidak dijadikan tersangka oleh KPK. Ini yang menjadi penilaian kita para saksi kasus korupsi jalan Provinsi Sumut tidak jadi tersangka jika mengembalikan uang ke KPK," sebutnya.
Meski majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan memintan Jaksa KPK untuk membuat sprindik baru dalam kasus tersebut, sangat tidak mungkin permintaan itu dipenuhi.
Pasti ada pertimbangan dari Jaksa KPK terutama para pimpinan gedung merah putih di Jakarta untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca Juga : Catatan Bendahara PT DNG Ungkap Suap Rp12 Miliar ke Pejabat PUPR Sumut, Hakim Geram di Persidangan
"Majelis hakim juga meminta Gubernur Sumut Bobby Nasution dihadirkan ke persidangan. Jelas itu sangat tidak mungkin dilakukan oleh Jaksa KPK dalam kasus ini, diperiksa di gedung merah putih saja Bobby tidak pernah dilakukan KPK, apa lagi di persidangan yang ditonton publik. Mana mungkin pimpinan KPK berani melalukan itu ke menantu mantan presiden Jokowi," tegasnya.
Makanya, lanjut Arief, pengembalian uang suap dari para saksi ke KPK sangat mungkin bisa menyelamatkan mereka dari jeratan pidana korupsi jalan Provinsi Sumut.
"Derama kasus korupsi jalan Provinsi Sumut ini masih penjang ceritanya, kita tunggu saja sampai mana pimpinan KPK akan mengakhirinya. Apakah sampai Topan Ginting saja, atau berlanjut kepada pembuat kebijakan proyek jalan provinsi yang menyebabkan pergeseran APBD Sumut sampai 6 kali dilalukan," pungkasnya.
(Akb/Nusantaraterkini.co)
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANFraksi PDIP Soroti Keterlambatan Ranperda Pajak dan Tingginya Biaya PBG Medan
hendra·35 menit yang lalu -
PENDIDIKAN5 Kepala SD Negeri di Tebingtinggi Dicopot, Diduga Terkait Dana Revitalisasi Sekolah
hendra·43 menit yang lalu -
KRIMINALGeger! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan dalam Bungkusan Kain Merah di Tembung
hendra·1 jam yang lalu -
NEWSPastikan Pemenuhan Gizi Sesuai Standar, Kapolres Binjai Audit SPPG di Sendang Rejo
hendra·2 jam yang lalu -
POLITIKSoroti Ranperda Pajak, Fraksi PKS DPRD Medan Minta Pemko Jaga Daya Beli Warga
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
PERISTIWADemo DPRD Sumut, KAMMI Soroti Seleksi KPID dan Alokasi Dana Reses
Rozie Winata·2 jam yang lalu -
POLITIKNusron Wahid Akui Mundur dari Kepengurusan Golkar, Alasan Diserahkan ke Bahlil
Rozie Winata·3 jam yang lalu -
-
KRIMINALCekcok Biaya Anak Berujung Maut, Istri di OKI Tusuk Suami PNS hingga Tewas
Rozie Winata·4 jam yang lalu -
SUMSELBPBD Sumsel Kerahkan Helikopter Water Bombing Padamkan Karhutla Puluhan Hektare di OKI dan Muara Enim
Rozie Winata·4 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan