Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Jaksa KPk Tuntut Berbeda Kasus OTT Proyek Jalan Dinas PUPR, Kirun 3 Tahun Anaknya 2,5 Tahun

Jaksa KPk Tuntut Berbeda Kasus OTT Proyek Jalan Dinas PUPR, Kirun 3 Tahun Anaknya 2,5 Tahun

A A

Nusantaraterkini.co, Medan - Jaksa penuntut umum (JPU) komisi pemberantasan korupsi () menuntut berbeda kedua terdakwa kasus Proyek jalan Sumut dituntut berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang dituntut 3 tahun dan anaknya sebagai Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi dituntut 2,5 tahun. 

Baca Juga : Ratusan Ribu Murid SMA/SMK dan 30 Murid SLB Ikuti Ujian TKA di Sumut

“ 3 tahun penjara dan 2,5 tahun penjara (2 tahun 6 bulan) oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari di pengadilan negeri Medan,”tuntut Jaksa KPK di ruang sidang cakra utama, Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (5/11/2025) siang.

Jaksa Eko mengatakan Kirun dan anaknya ini juga dikenakan denda dan yang berbeda sesuai dengan yang dituntut.

Baca Juga : Tinjau Ujian TKA SMA/SMK, Bobby Nasution: Layarnya Buram LCD-nya Kenak, Catatan ke Pak Kadis 

“ Kirun denda 150 juta subsider 6 bulan, Rayhan denda 100 juta sibsider 6 bulan”ucapnya didepan terdakwa.

Keduanya juga dikenakan pasal tindak pidana pemberantasan korupsi Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Sehari Sebelum Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan Rp231 Miliar, Rumah Hakim PN Medan Terbakar

Sementara, kuasa hukum terdakwa Rahmad Gunawan akan melakukan pembelaan pada sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan pada 12 November 2025.

“Ya kita kan melakukan pembelaan terhadap klien kita,” ujarnya.

(cw3/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait