Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Perkosa Tahanan Wanita, Anggota Polres Pacitan Dipecat

Editor:  hendra
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Perkosa Tahanan Wanita, Anggota Polres Pacitan Dipecat. Mako Polda Jatim (Foto: istimewa).

nusantaraterkini.co, SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) resmi menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Aiptu LC, anggota Polres Pacitan yang terbukti melakukan tindak asusila (pemerkosaan) terhadap seorang tahanan wanita Polres Pacitan.

Peristiwa tersebut terjadi di ruang tahanan wanita Mapolres Pacitan beberapa waktu lalu. Korban inisial PW (21) merupakan tahanan Polres Pacitan. Dia ditangkap atas kasus tindak pidana perdagangan orang.

Baca Juga : 2 Pria Pengedar Sabu Diringkus Polisi Usai Dikibusi Warga

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan, Aiptu LC telah ditempatkan dalam tahanan khusus di Gedung Propam Polda Jatim sejak pertengahan April 2025.

"Aiptu LC ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2025 setelah penyidik memeriksa 13 saksi, termasuk korban dan sejumlah tahanan lainnya," jelas Jules Abraham, Jumat (25/4/2025) 

Atas perbuatannya, kata Abraham, Aiptu LC dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga : Simpan Sabu Ditutup AKI Sepeda Motor tuk Kelabui Petugas, 2 Pria di Binjai Ditangkap Polisi

Perbuatan pelaku, kata Abraham, dilakukan dilakukan sebanyak empat kali di ruang berjemur tahanan wanita.

"Tindakan tersebut mencoreng institusi dan dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik kepolisian," bebernya.

Sementara itu, Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, turut menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari tanggung jawab institusional.

Ia menyebutkan bahwa penyidikan internal telah dilakukan terhadap ketidakprofesionalan dalam pengawasan tahanan.

"Polda Jatim memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran seperti ini," ujarnya.

Langkah ini, kata dia, diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kehormatan serta kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat yang berwenang.

Kepolisian juga mengajak publik untuk terus mengawasi dan melaporkan setiap penyimpangan yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota kepolisian untuk senantiasa menjunjung tinggi etika, moralitas, dan profesionalitas dalam bertugas. Polda Jatim menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual dalam institusi kepolisian," cetusnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).