Simpan Sabu Ditutup AKI Sepeda Motor tuk Kelabui Petugas, 2 Pria di Binjai Ditangkap Polisi
Dua tersangka narkoba yang berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai. (Foto: Humas Polres Binjai).
nusantaraterkini.co, BINJAI - Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap dua pria terduga pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, pada Senin (21/04/2025) pukul 01.00 WIB.
Saat menjalankan aksinya, kedua tersangka inisial DJH (37) dan AM (31) sempat coba mengelabui petugas dengan menyimpan sabu di dalam tutup AKI (batrai) sepeda motor yang mereka kendarai.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri melalui Kasi Humas, AKP Junaidi mengatakan, penangkapan berawal saat personel Satres Narkoba Polres Binjai yang dipimpin Kanit l Iptu Alex P. Pasaribu, SH, sedang melakukan patroli ke lokasi daerah rawan terjadinya gangguan kamtibmas seperti kasus begal dan curanmor.
Saat sedang melaksanakan patroli, kemudian petugas menemukan dua orang laki-laki yang sedang berdiri tepat disamping sepeda motornya.
"Mengingat saat itu jalan sudah sepi sehingga petugas mendatanginya dengan maksud menanyakan apakah butuh bantuan. Namun saat akan didatangi oleh petugas, kedua pria tersebut berusaha untuk melarikan diri menggunakan sepeda motornya, namun berkat kesigapan dan gerak cepat, petugas berhasil menangkap keduanya," jelas Junaidi, Kamis (24/4/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Junaidi, personel menemukan barang bukti lima plastik klip transparan yang berisikan sabu dengan berat Brutto 6,18 gram, satu plastik kosong transparan, satu tutup aki motor warna hitam, satu unit hp merk infinix warna biru muda, satu unit hp merk Oppo warna hitam, satu unit sepeda motor Honda beat warna putih biru nopol BK 4283 AFU (sabu-sabu tersebut disimpan dalam tutup aki sepeda motor terduga).
"Kedua tersangka ini tinggal di Pulau Berayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan serta mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut akan diedarkan di kota Binjai," papar Junaidi.
Saat ini, kata Junaidi, kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan Polres Binjai. Keduanya dipersangkakan melanggar Ppasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
KOTA MEDANPemko Medan Kembangkan Layanan Publik Berbasis WhatsApp-AI
Herman Saleh Harahap·3 jam yang lalu -
SEPAKBOLALiga 2: Sumsel United Raih Poin Penuh di Kandang Persiraja Banda Aceh 2-1
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
SUMUTPemprov Sumut dan DPR RI Komitmen Tingkatkan Pelayanan Haji 2027
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
KESEHATANMuara Enim Jadi Lokasi Uji Coba Reformasi JKN Kemenkes
Herman Saleh Harahap·4 jam yang lalu -
NASIONALWamenaker: Pelindungan Peserta Pemagangan Luar Negeri Jadi Prioritas
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
PAPUA TERKINIMRP Minta Dukungan DPD Percepat Pembentukan Provinsi Papua Utara
Herman Saleh Harahap·5 jam yang lalu -
-
EKONOMIEkspor Naik, Neraca Perdagangan Sumut Surplus US$731 Juta
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
SUMUTDinsos Sumut Salurkan Bantuan Pascabencana ke 13.702 Keluarga
Herman Saleh Harahap·6 jam yang lalu -
NEWS VIDEOKejagung Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Motor MBG Rp1,2 Triliun
Fadli Tara·6 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan