Nusantaraterkini.c, JAKARTA - Pengamat hukum Pieter Zulkifli menilai rencana penggantian diksi perampasan menjadi pemulihan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bisa menghilangkan esensi dan mengurangi semangat tegas pemberantasan korupsi.
Menurutnya, perampasan aset ilegal bukan sekadar soal pemulihan atau pengembalian aset, melainkan bagian dari upaya memberantas akar korupsi di Indonesia.
Baca Juga : RUU Perampasan Aset Digulirkan, Pakar Ingatkan Resiko Dijadikan Senjata Politik
“Perubahan ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah perubahan kata ini hanyalah soal linguistik atau justru memengaruhi esensi dari RUU tersebut?” katanya, Senin (11/11/2024).
Baca Juga : RUU Perampasan Aset Tegaskan Pemulihan Kerugian Negara Berprinsip Jaga Keadilan dan HAM
Pieter berharap DPR tidak hanya berfokus pada istilah lantaran berbagai pasal yang mengatur tentang pembatasan penggunaan uang kartal dan penyitaan aset tidak wajar merupakan langkah konkret yang seharusnya menjadi prioritas utama.
Dia pun menyinggung sikap DPR yang tak sejalan dengan pemerintah terkait penggantian diksi dari RUU tersebut, salah satunya Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Doli Kurnia.
“Sebab apa pun istilahnya, yang terpenting keberanian dan komitmen nyata untuk menindak korupsi hingga ke akar-akarnya demi Indonesia yang lebih bersih dan bebas dari praktik korupsi,” ujarnya.
Baca Juga : DPR dan Pemerintah Pastikan Pilpres Tetap Langsung, RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026
Sebelumnya Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut ada pembahasan terkait perubahan kata dalam judul RUU Perampasan Aset. Salah satu opsi yang mengemuka yaitu jadi RUU Pemulihan Aset.
Doli menyebut kemungkinan itu muncul setelah Baleg mempelajari tindak lanjut upaya pemberantasan korupsi berdasarkan aturan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi.
Baca Juga : Kejari Madina Selamatkan Uang Negara Rp38,4 Miliar Sepanjang 2025
“Saya cari tahu ternyata rupanya di dalam UNCAC itu bahasa ininya adalah stolen asset recovery. Kalau recovery itu, ya pemulihan,” kata Doli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Baca Juga : Rekor Baru OTT 2025: KPK Ringkus 118 Tersangka, Amankan Aset Triliunan Rupiah
Di sisi lain, Pimpinan KPK bertandang menemui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta Selatan, itu turut membahas beberapa isu seperti RUU Perampasan Aset.
(cw1/Nusantaraterkini.co)
