Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Penyidik Polrestabes Sita C.Plano dan D.Hasil dari Kantor KPU Medan, Sidik Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Editor:  Feriansyah Nasution
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi. Polisi menyita berkas C.Plano dan D.Hasil dari KPU Medan.

NUSANTARATERKINI.CO, MEDAN - Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan menyita sejumlah barang bukti berupa berkas C.Plano dan D.Hasil dari Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan, Medan, Selasa (30/4/2024) malam. 

Informasi yang dihimpun Nusantaraterkini.co, Rabu (1/5/2024) penyitaan barang bukti itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang telah melalui proses GAKKUMDU hingga keluar surat perintah penyidikan Nomor: SP.SIDIK/727/IV/RES.1.24/Reskrim tanggal 24 April 2024 dan surat penyitaan Nomor: SP.SITA/224/IV/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 24 April 2024.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti C.Plano dan D.Hasil sejumlah TPS di Kecamatan Medan Timur. Hal ini berkaitan dengan kasus tindak pidana pemilu berkaitan dengan pembuatan surat palsu atau dokumen palsu hingga mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana Pasal 520, 532, 535, 551, 505 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum. 

Baca Juga : Dari Jurnalis Radio ke Penjaga Demokrasi

Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 6 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kecamatan Medan Timur, Jalan HM Said No 01 Kelurahan Perintis. 

Sebelumnya Bawaslu Kota Medan menerima informasi penggelembungan suara yang dilakukan PPK Kecamatan Medan Timur inisial MRR Dkk. Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum dari Caleg DPRD Medan Partai Gerindra, Netty Yuniarti Siregar. 

Kemudian dari penelusuran Bawaslu Medan ditemukan adanya perbedaan hasil suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam format Excel sebanyak 2.871 suara. Sedangkan dalam format D.Hasil sebanyak 2.922 suara. Sehingga terjadi penggelembungan sebanyak 51 suara yang diduga diambil dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nasional. 

Baca Juga : Gugat Hasil Pilkada Medan: Pasangan Ridha-Rani Minta Pemilu Ulang ke MK

Selanjutnya atas penulusuran itu, Sentra GAKKUMDU Kota Medan melakukan pembahasan dengan kesimpulan terhadap temuan itu diteruskan ke tahap penyidikan/laporan pengaduan ke SPKT Polrestabes Medan

Hingga berita ini ditayangkan, Nusantaraterkini.co masih menunggu perkembangan informasi lengkap dari pihak-pihak yang berwenang. (fer/nusantaraterkini.co)