Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster senilai Rp19,2 miliar.
Benih tersebut berasal dari perairan di daerah Jawa Barat yang hendak dikirim ke luar negeri.
Baca Juga : Pemerintah Didesak Kejar Dalang Penyelundupan 133,5 Ton Bawang
Kasubdit Gamkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, pihaknya sebelumnya melakukan penggrebekan ke sebuah gudang di kawasan Bogor, Jawa Barat dan menemukan 91.246 benih lobster yang dibungkus 19 boks styrofoam.
Baca Juga : Penyelundupan Paket Sabu ke Lapas Sibolga, Tamping dan WBP Diamankan
“Dalam penggerebekan kami amankan tiga tersangka dan barang bukti benih-benih lobster sebanyak 19 boks styrofoam. Setelah dilakukan pencacahan oleh tim KKP diamankan 91.246 ekor benih lobster,” ujarnya di Mako Polairud Baharkam Polri, Jakarta Utara dilansir dari laman Humas Polri, Jumat (17/5/2024).
Donny menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas usaha perikanan tanpa izin di sebuah gudang berukuran 5×5 meter yang terletak di wilayah Bogor.
Baca Juga : Rugikan Negara Rp 29,97 Miliar, Penyeludupan Benih Lobster Digagalkan TNI AL di Pelabuhan Merak
Selain tersimpan lobster dalam 19 dus, di gudang tersebut juga ditemukan barang-barang untuk mengemas lobster seperti tabung oksigen dan pengemasan lainnya.
Baca Juga : Polri Sampaikan Duka Mendalam: Wafatnya Eyang Meri Hoegeng, Simbol Integritas Bhayangkara
Adapun 91.246 ekor benih lobster itu terdiri atas dua jenis, yakni lobster jenis pasir 72.204 ekor dan lobster jenis mutiara 19.042 ekor. Lobster jenis pasir dijual Rp200 ribu per ekor, sedangkan lobster jenis mutiara dijual Rp250 ribu per ekor.
“Jika dijumlahkan nilainya, kami berhasil amankan kerugian negara sekitar Rp19,2 miliar,” jelasnya.
Baca Juga : Berpulangnya Sang Teladan Kesederhanaan: Eyang Meri Hoegeng Tutup Usia di Usia Satu Abad
Adapun ketiga tersangka, masing-masing adalah UD, ERP, dan CH yang berperan sebagai pengemas benih lobster.
“UD perannya sebagai kepala gudang dan koordinator, tersangka lainnya ERP dan CH perannya sebagai press packing. Jadi mereka packing BBL dalam bentuk kemasan sehingga bisa bertahan hidup untuk didistribusikan ke daerah lain,” terangnya.
Donny mengatakan, pihaknya akan terus mendalami temuan ini. Sebab, ketiga tersangka perannya sebatas pengemas benih lobster. Namun polisi sudah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku lain.
“Kita akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku-pelaku lain, artinya kita tidak berpuas diri sampai disini, kami mohon waktu sehingga kita bisa mengungkap jejaring lainnya," tegasnya.
Dari adanya penyelundupan ini, tambahnya, para tersangka terancam dihukum 8 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah
“Dari proses penegakan hukum yang kami lakukan ini, kami menerapkan Undang-Undang Perikanan No 45 Tahun 2009 pasal 92 juncto pasal 16 dengan ancaman pidana 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar,” tandasnya.
(zie/nusantaraterkini.co)
