Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Penyelundupan 334 Burung Tanpa Dokumen dari Payakumbuh Digagalkan di Pelabuhan Merak

Upaya penyelundupan 334 burung tanpa dokumen dari Payakumbuh berhasil digagalkan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, I

Bagikan:
Badan Karantina Gagalkan Penyelundupan burung Ilegal di Merak (Foto: istimewa)
Badan Karantina Gagalkan Penyelundupan burung Ilegal di Merak (Foto: istimewa)
A A

nusantaraterkini.co, BANTEN - Upaya 334 dari berhasil () melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten () di Pelabuhan Merak.

Ratusan sekitar 10 jenis lebih ini dibawa tanpa dilengkapi dokumen yang resmi.

Burung ilegal itu rencananya akan dikirim ke Jakarta dari Kota , Sumatera Barat melalui Pelabuhan Merak.

Kepala , Duma Sari, dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025) menjelaskan, burung yang berhasil diamankan sebanyak 334 ekor yang terdiri dari pleci 200 ekor, tepus 8 ekor, cucak ranting 20 ekor, cucak jenggot 1 ekor, kacer 1 ekor, kolibri 20 ekor, mandarin 8 ekor, sepah 20 ekor, konin 20 ekor, serindit 36 ekor.

"Penggagalan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada mobil pribadi membawa burung tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina pada pukul 09.00 WIB dari Pelabuhan Bakauheni. Sekitar pukul 11.20 WIB, mereka tiba di Pelabuhan Penyeberangan Merak di dermaga 7 dan mobil tersebut langsung diberhentikan petugas karantina untuk dilakukan pengecekan," ujarnya.

Setelah dilakukan pengecekan di jok belakang mobil tersebut, kata Sari, petugas menemukan ratusan burung tanpa dilengkapi dokumen sah yang dipersyaratkan.

Masih kata Sari, tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, terutama pada Pasal 88 juncto Pasal 35 huruf (a) dan (c). Dimana setiap lalu lintas media pembawa baik hewan, ikan, dan tumbuhan maupun produknya harus dilaporkan ke petugas karantina, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan serta memenuhi persyaratan karantina.

"Pihak Badan Karantina kemudian melakukan pemeriksaan yang meliputi administrasi, fisik serta kondisi burung untuk memastikan bahwa burung dalam keadaan sehat. Petugas juga melakukan pemeriksaan laboratorium Avian Influenza melalui tes Rapid AI dan didapati hasil yang negatif," beber Sari.

"Setelah dipastikan sehat, burung- burung tersebut dilepasliarkan di Kawasan Ekowisata Mangrove PIK bersama dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Bidang Kehutanan DKI Jakarta. 

"Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 dalam menjaga satwa liar asli Indonesia dan mencegah praktik perdagangan ilegal khususnya di wilayah Banten," tuturnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait