Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Penyalagunaan Senjata, Kapolri Perintahkan untuk Menindak Tegas Personel yang Melanggar

Editor:  Fadli Tara
Reporter: Redaksi
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/istimewa

Nusantaraterkini.co, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berikan perintah untuk tindak tegas anggota polisi yang menyalahgunakan senjata api (senpi), tak pandang apapun pangkatnya.

Hal ini disampaikannya menyikapi setelah belakangan ini sejumlah oknum polisi menggunakan senjata tidak sesuai prosedur, bahkan ulah beberapa oknum polisi tersebut telah menghilangkan nyawa.

Listyo menegaskan dalam hal penggunaan senjata, Polri sudah memiliki aturan atau protap tetap.

Baca Juga : Viral Korban Pengerusakan Dijadikan Tersangka, Polres Pelabuhan Belawan Beri Penjelasan

Setiap personel yang dilengkapi senjata pun sudah terlebih dahulu menjalani asesmen, diberikan pelatihan, dan secara berkala dilakukan evaluasi.

“Saya minta itu betul-betul dilaksanakan, itu sudah menjadi SOP. Jadi kalau ada anggota yang melanggar saya kira kita tidak pernah ragu-ragu melakukan tindakan tegas. Saya kira kita sudah tunjukkan, mau pangkatnya apa pun kalau melanggar kita proses,” katanya Jumat, 20 Desember 2024.

Sementara bagi setiap oknum yang menyalahgunakan, kata Listyo, baik itu yang bersifat pidana maupun secara etik tentu diproses secara tegas.

Baca Juga : Bocah Lima Tahun di PALI Tewas Tenggelam dalam Galian Septic Tank

Ia pun meminta seluruh kapolda tetap melakukan pemantauan lebih ketat lagi.

“Jadi kalau masuk pidana juga kita proses, mau etika, mau pidana kita proses. Namun, upaya perbaikan, evaluasi tentunya terus kita lakukan. Saya minta untuk seluruh jajaran, para kapolda, pejabat utama, baik di tingkat pusat, maupun wilayah semuanya melakukan pemantauan yang lebih ketat, melakukan evaluasi yang lebih ketat sehingga pelanggaran bisa berkurang. Namun bila yang melanggar, tindak tegas,” ujarnya.

Perlu diketahui, belakangan ada deretan kasus penyalahgunaan senjata yang dilakukan polisi, antara lain kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Selatan, kemudian polisi tembak siswa SMK di Semarang di Jawa Tengah, dan polisi tembak warga hingga mencuri mobilnya di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Baca Juga : Kumpulkan Pimpinan TNI-Polri, Langkah Presiden Prabowo Dinilai Sarat Pesan Politik

Persoalan ini juga telah menjadi pembahasan di Komisi III DPR. Bahkan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut menyurati Presiden RI Prabowo Subianto.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat mengusulkan agar melakukan pertemuan dengan Itwasum, dengan Propam, bagaimana kontrol terhadap pemegang senjata api ini.

(mft/nusantaraterkini.co)

Baca Juga : Lapas Cipinang Amankan 2 Warga Binaan Terkait Peredaran Vape Etomidate di Jakarta Selatan

Sumber: Rmol Sumut