Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Penggerebekan di Perdagangan III, Polisi Sita Sabu dan Ganja dari Seorang Pengedar

Editor:  Herman Saleh Harahap
Reporter: Zico Taruna
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pengedar narkoba ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 2,47 gram dan ganja kering seberat 2,61 gram.(foto:istimewa)

Nusantaraterkini.co,SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun bersama jajaran Polsek Perdagangan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Seorang pelaku pengedar narkoba ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 2,47 gram dan ganja kering seberat 2,61 gram.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 19.20 WIB, di rumah pelaku yang berlokasi di Lingkungan V Kampung Simponi, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar.

Baca Juga : Positif Narkoba, Polda Sumut Amankan 16 Pengunjung Platinum Bar dan Lion Bar & KTV 

“Operasi ini merupakan hasil kerja keras dan pengintaian personel Polsek Perdagangan berdasarkan informasi dari masyarakat. Kami berhasil mengamankan tersangka berinisial AR alias Ucok beserta barang bukti sabu dan ganja,” ujar AKP Henry Salamat Sirait, Rabu (12/11/2025).

Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H., menyebutkan tersangka yang diamankan adalah Aneka Ria Safari alias Ucok (32), warga Lingkungan V Kampung Simponi, Kelurahan Perdagangan III. Pelaku ditangkap di kamar rumahnya saat dilakukan penggerebekan oleh petugas.

Setelah penangkapan, petugas yang didampingi Kepala Lingkungan V, Suherman, melakukan penggeledahan dan menemukan satu tas sandang berisi dompet merah yang di dalamnya terdapat sejumlah plastik klip berisi sabu dan ganja, timbangan elektrik, buku catatan penjualan, serta uang tunai sebesar Rp134.000.
Baca Juga : Tangkap Dua Kurir Narkoba, Polres Asahan Gagalkan Peredaran 76 Kilogram Sabu
Kasat Narkoba Polres Simalungun menjelaskan, barang bukti yang diamankan terdiri dari empat plastik klip kecil berisi sabu, lima plastik klip kecil sabu, satu plastik sedang sabu, satu plastik sedang daun ganja kering dengan kertas linting, plastik kosong, satu unit timbangan elektrik, buku catatan penjualan, dan uang tunai.

“Total berat sabu yang diamankan 2,47 gram dan ganja 2,61 gram. Tersangka mengakui seluruh narkoba tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial A, warga Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara,” jelas AKP Henry Salamat Sirait.

Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kapolsek Perdagangan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polsek Perdagangan. “Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika di Simalungun,” tegas AKP Ibrahim Sopi.

(Zco/nusantaraterkini.co)