BNN RI Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang, Tiga Orang Diringkus
BNN RI membongkar pabrik tembakau sintetis MDMB-4en-Pinaca di Tangerang dan menangkap tiga pelaku, selamatkan 8.000 jiwa.
Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap pabrik narkotika golongan I jenis tembakau sintetis (MDMB-4en-Pinaca) yang beroperasi di sebuah kawasan perumahan di Tangerang, Banten, Jumat (9/1/2026).
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto melalui Humas dan Protokoler BNN RI menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di salah satu rumah di wilayah tersebut. Keterangan itu disampaikan melalui siaran pers resmi BNN RI, Sabtu (10/1/2026) malam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang melibatkan Direktorat Psikotropika dan Prekursor (Dit P2) Deputi Bidang Pemberantasan, Direktorat Intelijen, serta Direktorat Penindakan dan Kejar (Dit Dakjar) BNN RI melakukan penyelidikan tertutup selama sekitar dua bulan.
“Hasil pendalaman membuktikan rumah tersebut benar digunakan sebagai tempat produksi tembakau sintetis yang telah beroperasi kurang lebih dua bulan,” ujar Suyudi.
Tiga Pelaku Ditangkap
Setelah memastikan aktivitas ilegal tersebut, tim gabungan melakukan Raid Planning and Execution (RPE) dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka.
Ketiganya masing-masing berinisial ZD sebagai pelaku utama sekaligus peracik atau “koki” produksi, FH yang berperan sebagai penguji hasil narkotika, serta Fir sebagai kurir.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita berbagai barang bukti, antara lain 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, sisa residu MDMB Inaca, serta sejumlah bahan kimia dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika sintetis.
Dibeli Secara Online
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku seluruh bahan baku dan perlengkapan produksi diperoleh melalui pembelian daring (online). BNN RI memastikan kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Ketiga tersangka saat ini menjalani proses hukum di Kantor BNN RI dan dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
BNN RI memperkirakan, dari pengungkapan kasus ini, aparat berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“BNN RI berkomitmen untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat serta menjaga keamanan dan keselamatan generasi bangsa,” tegasnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Berita Terkait
Berita Terbaru
-
-
NEWS VIDEOKomisi XIII DPR Desak Bangunan di Lapas Cibinong Dibongkar Jika Terbukti Tak Sesuai Aset
Fadli Tara·11 menit yang lalu -
KRIMINALDua Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Dosen di Karo Ditembak Polisi: Berusaha Kabur Saat Akan Diringkus
hendra·20 menit yang lalu -
NEWS VIDEODetik-detik Polisi Ringkus 2 Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Dosen di Karo
Fadli Tara·27 menit yang lalu -
SUMSELDitresnarkoba Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu dan Ratusan Pil Happy Five di Muba
hendra·53 menit yang lalu -
KRIMINAL3.578 Burung Liar Diselundupkan dari Kalimantan ke Madura, 2 Orang Jadi Tersangka
hendra·1 jam yang lalu -
KRIMINALEdarkan Narkoba di Binjai, Remaja 18 Tahun Asal Padang Lawas Diringkus Polisi, 8 Paket Sabu Disita
hendra·1 jam yang lalu -
E-SportTimnas MLBB Indonesia Singkirkan Filipina dan Tembus Semifinal Asian Games 2026
Herman Saleh Harahap·1 jam yang lalu -
EKONOMIHarga Emas Menguat, Naik Rp15 Ribu ke Rp2.595.000 Per Gram: Buyback Ikut Melonjak
Rozie Winata·1 jam yang lalu -
NEWS VIDEO10 dari 13 Bangunan di Lapas Cibinong Diduga di Luar Aset, Komisi XIII: Bongkar!
Fadli Tara·1 jam yang lalu
Semua berita sudah ditampilkan