Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mengungkap pabrik narkotika golongan I jenis tembakau sintetis (MDMB-4en-Pinaca) yang beroperasi di sebuah kawasan perumahan di Tangerang, Banten, Jumat (9/1/2026).
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto melalui Humas dan Protokoler BNN RI menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di salah satu rumah di wilayah tersebut. Keterangan itu disampaikan melalui siaran pers resmi BNN RI, Sabtu (10/1/2026) malam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang melibatkan Direktorat Psikotropika dan Prekursor (Dit P2) Deputi Bidang Pemberantasan, Direktorat Intelijen, serta Direktorat Penindakan dan Kejar (Dit Dakjar) BNN RI melakukan penyelidikan tertutup selama sekitar dua bulan.
Baca Juga : BNN RI dan Polda Sumut Mengungkap Jaringan Narkotika dan Memusnahkan 1,7 Ton Narkoba
“Hasil pendalaman membuktikan rumah tersebut benar digunakan sebagai tempat produksi tembakau sintetis yang telah beroperasi kurang lebih dua bulan,” ujar Suyudi.
Tiga Pelaku Ditangkap
Setelah memastikan aktivitas ilegal tersebut, tim gabungan melakukan Raid Planning and Execution (RPE) dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka.
Baca Juga : BNN RI Bersama Stakeholder Menggelar Rapat Konsilidasi Pelaksanaan Asesmen Terpadu
Ketiganya masing-masing berinisial ZD sebagai pelaku utama sekaligus peracik atau “koki” produksi, FH yang berperan sebagai penguji hasil narkotika, serta Fir sebagai kurir.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita berbagai barang bukti, antara lain 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, sisa residu MDMB Inaca, serta sejumlah bahan kimia dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika sintetis.
Dibeli Secara Online
Baca Juga : Pabrik Narkoba di Malang Digerebek, 25 Ribu Butir Pil Ekstasi Disita
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku seluruh bahan baku dan perlengkapan produksi diperoleh melalui pembelian daring (online). BNN RI memastikan kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Ketiga tersangka saat ini menjalani proses hukum di Kantor BNN RI dan dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
BNN RI memperkirakan, dari pengungkapan kasus ini, aparat berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga : Pabrik Rumahan Peracik Narkoba Jenis Baru Digerebek Polisi, Pasutri dan Rekannya Ditangkap
“BNN RI berkomitmen untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat serta menjaga keamanan dan keselamatan generasi bangsa,” tegasnya.
(Dra/nusantaraterkini.co).
