Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

BNN RI Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang, Tiga Orang Diringkus

BNN RI membongkar pabrik tembakau sintetis MDMB-4en-Pinaca di Tangerang dan menangkap tiga pelaku, selamatkan 8.000 jiwa.

Tim BNN RI berhasil mengungkap pabrik narkoba tembakau sintesis di Komplek Perumahan wilayah Tangerang. (Sumber: Istimewa)
Tim BNN RI berhasil mengungkap pabrik narkoba tembakau sintesis di Komplek Perumahan wilayah Tangerang. (Sumber: Istimewa)
A A

Nusantaraterkini.co, JAKARTA — Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia () berhasil mengungkap pabrik narkotika golongan I jenis () yang beroperasi di sebuah kawasan perumahan di Tangerang, Banten, Jumat (9/1/2026).

Kepala Komjen Pol Suyudi Ario Seto melalui Humas dan Protokoler BNN RI menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di salah satu rumah di wilayah tersebut. Keterangan itu disampaikan melalui siaran pers resmi BNN RI, Sabtu (10/1/2026) malam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang melibatkan Direktorat Psikotropika dan Prekursor (Dit P2) Deputi Bidang Pemberantasan, Direktorat Intelijen, serta Direktorat Penindakan dan Kejar (Dit Dakjar) BNN RI melakukan penyelidikan tertutup selama sekitar dua bulan.

“Hasil pendalaman membuktikan rumah tersebut benar digunakan sebagai tempat produksi yang telah beroperasi kurang lebih dua bulan,” ujar Suyudi.

Tiga Pelaku Ditangkap

Setelah memastikan aktivitas ilegal tersebut, tim gabungan melakukan Raid Planning and Execution (RPE) dan berhasil mengamankan tiga orang tersangka.

Ketiganya masing-masing berinisial ZD sebagai pelaku utama sekaligus peracik atau “koki” produksi, FH yang berperan sebagai penguji hasil narkotika, serta Fir sebagai kurir.

Dalam penggerebekan itu, petugas menyita berbagai barang bukti, antara lain 153 gram MDMB-4en-Pinaca, 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, sisa residu MDMB Inaca, serta sejumlah bahan kimia dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi .

Dibeli Secara Online

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku seluruh bahan baku dan perlengkapan produksi diperoleh melalui pembelian daring (online). BNN RI memastikan kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Ketiga tersangka saat ini menjalani proses hukum di Kantor BNN RI dan dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

BNN RI memperkirakan, dari pengungkapan kasus ini, aparat berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“BNN RI berkomitmen untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat serta menjaga keamanan dan keselamatan generasi bangsa,” tegasnya.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait