nusantaraterkini.co, BINJAI - Seorang pengedar narkoba di Kota Binjai diringkus Satres Narkoba Polres Binjai. Pelaku BHT (21) ditangkap saat akan mengantarkan pil ekstasi kepada seseorang di jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Selasa (17/12/24) sekitar pukul 21.00 wib.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si, melalui Kasi Humas, Iptu Junaidi mengatakan, penangkapan BHT berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak Satres Narkoba Polres Binjai.
"Dari informasi yang diterima, Tim Satres Narkoba dibawah pimpinan kanit-1 Iptu Budi Santoso, SH, MH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP," kata Junaidi, Kamis (19/12/2024).
Selang beberapa saat, lanjut Junaidi, petugas akhirnya berhasil menangkap BHT saat sedang mengantarkan barang pesanan terhadap seseorang yang sudah disepakati olehnya.
"Barang pesanan belum sampai ke pemesan, BHT sudah diciduk oleh petugas dengan barang bukti berupa 8 butir diduga narkotika jenis ekstasi berat bruto 3,25 gram di bungkus plastik klip transparan, 1 buah kotak rokok (tempat penyimpanan) dan 1 unit hp merk oppo," papar Junaidi.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai. BHT juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun penjara.
(Dra/nusantaraterkini.co).