Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Oknum Diduga Wartawan Diringkus Polisi Kasus Narkoba, Begini Kronologisnya

Editor:  hendra
Reporter: DRA
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Dua pelaku barkoba jenis pil ekstasi yang berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Binjai pada Rabu (22/1/2025). (Foto: Polres Binjai).

nusantaraterkini.co, BINJAI - Seorang oknum diduga wartawan diringkus Satres Narkoba Polres Binjai. RS ditangkap bersama seorang pria lainnya dengan barang bukti delapan butir pil ekstasi.

Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi mengatakan, pelaku oknum diduga wartawan berinisial RS (38) diringkus bersama GF (32) di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga : Oknum Diduga Wartawan Binjai Diringkus Polisi Gegara Terlibat Peredaran Pil Ekstasi

Penangkapan itu, kata Junaidi, berawal saat unit-2 Satres Narkoba Polres Binjai mendapatkan informasi terkait adanya transaksi jual beli narkoba di tempat kejadian.

"Petugas melakukan pengembangan informasi dan turun ke lokasi. Ternyata benar, di lokasi ada dua pria yang gerak geriknya mencurigakan," beber Junaidi, Sabtu (26/1/2025).

Baca Juga : Dua Warga Hanyut di Aliran Sungai Wampu saat Hendak Mengantar Selang Alat Berat

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi, akhirnya petugas berhasil menangkap keduanya dengan barang bukti delapan butir pil ekstasi warna hijau yang disimpan dalam kotak rokok.

"Ketika dilakukan interogasi di lapangan, GF mengaku tinggal di jalan Banda Lk IV, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, sedangkan RS ( 38) warga Jalan Merak V Lk VI, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur," jelas Junaidi.

Saat ini, pelaku GF dan RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan di persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai dengan 20 tahun penjara.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Advertising

Iklan