nusantaraterkini.co, BINJAI - Seorang pemuda pengedar narkoba jenis pil ekstasi berinisial CN (20), warga Jalan Sekop, Lk. V, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai diringkus Satres Narkoba Polres Binjai.
CN diringkus di Jalan Taruna, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai pada Kamis (23/1/2025) pukul 00.30 wib.
Baca Juga : Kapolda Sumut Mutasi Kasatres Binjai
Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi mengatakan, pelaku CN diringkus berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian.
"TKP tersebut umumnya di tempati oleh anak-anak sekolah yang berdomisili luar Kota Binjai dan ngekos (kontak kamar) untuk menuntut ilmu di Binjai," terang Junaidi, Sabtu (25/1/2025).
Baca Juga : Oknum Diduga Wartawan Diringkus Polisi Kasus Narkoba, Begini Kronologisnya
Menindaklanjuti adanya bandar narkoba di kos-kosan, lanjut Junaidi, tim langsung melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil menangkap pelaku.
"Dari tangan terduga CN, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 butir pil ekstasi warna biru dengan berat netto 3,62 gr, 1 buah kotak rokok merk magnum (tempat menyimpan ekstasi), 1 Hp merk Infinix warna hitam dan 1 sepeda motor Honda Scoopy dengan No.Pol. BK 4036 RBO," pungkasnya.
Terhadap CN beserta barang bukti, kata Junaidi telah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai.
"Pelaku CN dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai dengan 20 tahun penjara.
(Dra/nusantaraterkini.co).
