Berita Unggulan

Ikuti Kami

Nusantaraterkini.co - Portal Berita

Pengamat: Rangkap Jabatan Sudaryono Berpotensi Rusak Tata Kelola Pemerintahan

Pengamat menilai rangkap jabatan Sudaryono sebagai Kepala BGN dan Wamentan berpotensi memicu konflik kepentingan serta merusak tata kelola.

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai potensi rangkap jabatan Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Wakil Menteri Pertanian dapat menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan. Rabu (23/7/2026).(foto: istimewa)
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menilai potensi rangkap jabatan Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Wakil Menteri Pertanian dapat menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan. Rabu (23/7/2026).(foto: istimewa)
A A

Nusantaraterkini.coJAKARTA – Direktur , , menilai potensi sebagai Kepala () sekaligus dapat menimbulkan persoalan serius dalam .

Fernando mengatakan, apabila Sudaryono tetap merangkap kedua jabatan tersebut setelah dilantik sebagai Kepala BGN, hal itu dinilai berpotensi merusak prinsip pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme ().

Menurutnya, rangkap jabatan akan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang bertentangan dengan semangat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

" akan semakin membuka peluang untuk melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang sangat bertolak belakang dengan tujuan , yaitu terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan," kata Fernando kepada Nusantaraterkini.co. Rabu (22/7/2026).

Ia juga menilai rangkap jabatan berpotensi memunculkan dalam pengambilan kebijakan. Kondisi tersebut, lanjut Fernando, dikhawatirkan dapat menciptakan praktik yang dilakukan secara sistematis dan terlembaga apabila tidak dicegah sejak awal.

Selain itu, Fernando mengingatkan bahwa Presiden juga dinilai berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan apabila tetap membiarkan adanya rangkap jabatan yang dilarang bagi menteri maupun wakil menteri.

Karena itu, ia berharap pemerintah dapat memastikan setiap pejabat negara menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga integritas dan profesionalisme pemerintahan.

(LS/Nusantaraterkini.co)

Bagikan:

WhatsApp Channel

Ikuti saluran Nusantaraterkini di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru langsung di ponselmu.

Ikuti

Google News

Dapatkan berita pilihan dan update terkini dari Nusantaraterkini di Google News.

Ikuti

Berita Terkait